Penggunaan plat kendaraan dengan dasar cat putih dan nomor kendaraan dengan cat hitam itu memiliki alasan agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa kesalahan.  ETLE singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement yakni tilang elektronik berbasis ponsel yang dilakukan kepolisan bagi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. ETLE ini dilakukan dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.
Lebih Simple Ternyata
Perpanjangan STNK di luar kota ternyata lebih simple dari yang aku bayangkan. Â Saat semula ingin mengetahui syarat perpanjangan di luar kota dan mencari informasi di internet, Â maka muncul situs-situs yang memberikan panduan. Â Rata-rata memberi panduan sebagai berikut. Â Untuk perpanjangan STNK di luar kota dibutuhkan syarat KTP pemilik asli dan foto copy; STNK asli dan foto copy; BKPB asli dan foto copy.
Mengetahui persyaratan itu segera aku persiapkan. Â Aku pikir perpanjangan itu harus dilakukan di Samsat Pusat kota itu. Â Kemudian dengan coba-coba saja kudatangi gerai Samsat terdekat. Â Ternyata di gerai Samsat terdekat, persyaratan yang diminta hanya KTP pemilik asli dan STNK asli. Â Persyaratan yang berupa foto copy berikut BPKB dikembalikan.
"BPKB diperlukan nanti kalau perpanjangan lima tahunan pak, dan itu harus di Samsat asal kendaraan."Â
Tidak sampai lima menit, perpanjangan STNK kendaraan itu pun selesai. Â Simpel dan menggembirakan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H