Simpel, Menggembirakan Pengalaman Perpanjangan STNK di Luar Kota
Oleh: Suyito Basuki
Memperpanjang pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan motor atau mobil.  Memperpanjang pajak kendaraan yang sering disebut perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kadang lalai dilakukan oleh pemilik kendaraan. Kelalaian memperpanjang pajak kendaraan ini bisa terkena denda bahkan ancaman hukuman pidana lho.  Berdasar UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), kelalaian atau kesengajaan tidak membayar pajak kendaraan  5 tahunan terkena denda 500 ribu rupiah dan ancaman hukum maksimal 2 bulan penjara.
Bahkan saat ini, bagi pemilik kendaraan yang bandel, tidak mau bayar pajak kendaraan, maka dalam waktu 2 tahun lalai dalam membayar pajak kendaraan, maka kendaraan dianggap bodong alias tak bersurat. Â Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak memiliki ijin dipergunakan. Â Jika dipaksa melintas di jalan bisa disita petugas ketertiban lalu lintas.
Tahunan dan Lima Tahunan
Perpanjangan STNK dilakukan tahunan dan lima tahunan. Â Perpanjangan STNK tahunan dihitung sejak tanggal bulan dan tahun kendaraan itu dikenakan pajak sebagai kendaraan baru atau setelah kendaraan itu balik nama dari pemilik satu ke pemilik lainnya. Â Misal kendaraan itu setelah dibeli atau balik nama, kemudian keluar pajak tanggal 29 Juni tahun 2000 berarti tanggal 29 Juni tahun 2001, kendaraan itu harus membayar pajak tahunan atau memperpanjang STNK kembali. Â Pada tanggal 29 Juni 2005 kendaraan tersebut membayar pajak lima tahunan dengan mengganti plat nomor kendaraan.
Pada waktu mengganti plat nomor, sekarang ada tawaran, apakah nomor yang kita kehendaki bersifat random atau nomor cantik. Â Bersifat random itu artinya nomor apa pun, sesuai dengan ketersediaan pihak Samsat kita bisa menerima dan ini tanpa biaya tambahan. Â Namun kita pun bisa memilih angka cantik, mungkin angka tahun pernikahan kita atau kelahiran anak pertama kita. Â Nah yang ini perlu biaya tambahan. Â Mengenai besarannya tergantung ketentuan Samsat di mana kita lakukan perpanjangan.
Â
Plat Nomor Dasar Cat Putih
Sejak tahun 2022, plat nomor kendaraan yang dulunya memakai dasar cat hitam dengan tulisan berwarna putih, diganti sebaliknya. Â Sejak tahun 2022 diberlakukan plat nomor kendaraan dengan dasar cat putih dan nomor kendaraan dengan cat hitam. Â Pemberlakuan ini dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan pajak lima tahunan kendaraan.