Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Ketika Knalpot "Nggrong" Terancam Tilang

24 Januari 2024   07:19 Diperbarui: 12 Februari 2024   19:56 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Manifold pada mobil (sumber gambar: Dokter Mobil) 

Ketika Knalpot "Nggrong" Terancam Tilang

Oleh: Suyito Basuki

Knalpot mobil atau motor yang dimodifikasi, sehingga berbunyi "nggrong" kalau motor diputar atau jika mobil dipijak gasnya memang mengganggu bagi pengguna jalan atau bagi masyarakat di kampung-kampung.

Sehingga kadang ada tulisan di depan sebuah gang: Kendaraan knalpot "nggrong" dilarang masuk gang.

Knalpot Racing yang berbunyi
Knalpot Racing yang berbunyi "nggrong" pada mobil (sumber gambar: SINDOnews)

Produsen yang memproduksi motor atau mobil tahu bahwa knalpot yang berbunyi "nggrong" mengganggu lingkungan.

Oleh karenanya pabrikan kendaraan motor atau mobil mendesain produksinya dengan knalpot standar. 

Dari tahun ke tahun pabrikan kendaraan motor dan mobil itu justru semakin berkompetisi dengan knalpot yang memberi efek suara yang semakin halus.

Suara knalpot kendaraan yang semakin halus selain ramah lingkungan juga memberikan kenyamanan bagi pengendara secara itu sendiri selain juga bisa sebagai penanda performa sebuah kendaraan.

Perlunya Manifold, Peredam Suara, dan Pipa Pembuangan

Manifold pada mobil (sumber gambar: Dokter Mobil) 
Manifold pada mobil (sumber gambar: Dokter Mobil) 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur kendaraan, PP 55 Tahun 2012 pasal 14, selain sistem pembuangan sebuah kendaraan yang harus memenuhi persyaratan juga 

a. dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuat; 

b. arah pipa pembuangan dibuat dengan posisi yang tidak mengganggu pengguna jalan lain; 

c. asap dari hasil pembuangan tidak mengarah pada tangki bahan bakar atau roda sumbu belakang kendaraan bermotor; dan 

d. pipa pembuangan tidak melebihi sisi samping atau sisi belakang kendaraan bermotor, disebutkan pula bahwa sistem pembuangan paling sedikit terdiri atas manifold, peredam suara, dan pipa pembuangan. (ayat 1)

Manifold pada kendaraan mobil adalah sebuah saluran yang dibagi menjadi dua, yaitu Intake Manifold dan Exhaust Manifold. Secara garis besar fungsi keduanya hampir serupa, namun secara spesifik memiliki peran berbeda. (https://daihatsu.co.id/tips-and-event)

Fungsi Intake Manifold pada kendaraan mobil menurut https://www.hyundai.com/id/id/hyundai-story adalah 

1. Sebagai saluran udara ke mesin

2. Mengatur aliran dan volume udara sesuai keperluan mesin

3. Menciptakan turbulensi udara, dan 

4. Membuat campuran udara & bahan bakar lebih homogen

Jika Intake Manifold bocor bagaimana? Masih mengutip https://www.hyundai.com/id/id/hyundai-story, maka Intake Manifold yang bocor efeknya adalah: 

1. Timbul suara mendesis

2. Mesin mobil brebet saat dipacu

3. Mesin bergetar pada saat idling dan rpm rendah, dan 

4. Kebocoran water coolant mesin.

Peredam suara dibutuhkan supaya suara knalpot kendaraan enak didengar. 

Glasswool adalah sebuah alat yang biasa digunakan untuk meredam suara kendaraan supaya tidak bising.

Pada penggunaan knalpot racing, glasswool ini sangat diperlukan supaya suara tidak menggelegar melainkan empuk didengar.

Knalpot "nggrong" tidak ada partisi ini sebagai peredam suara, sehingga suara kendaraan los dol tanpa penghalang, sehingga out put suara menjadi keras memekakkan telinga.

 Pipa pembuanganpun perlu diatur agar selain suara tidak mengganggu bagi pengendara itu sendiri juga aman bagi pengendara lain.

Pada PP 55 Tahun 2012 masih di pasal 14 disebutkan pada ayat 3 bahwa pipa pembuangan harus diarahkan ke: a. atas; b. belakang; atau c. sisi kanan di sebelah belakang ruang penumpang dengan sudut kemiringan tertentu terhadap garis tengah kendaraan bermotor; untuk kndaraan bermotor selain sepeda motor.

Pada ayat 4 disebutkan bahwa pipa pembuangan juga harus diarahkan ke arah kanan bagian depan ruang pengemudi, ini untuk kendaraan bermotor pengangkut barang yang mudah terbakar. 

Sedangkan untuk mobil bus, ayat 5 mengatur sistem pembuangan harus diarahkan ke arah belakang pada sisi kanan.

Sebagai Penanda

"Raniayu Sembadra" yang hafal suara "nggrong" mobil papa-mamanya sedang bersama tantenya (sumber gambar: dokumen pribadi)

Belum lama ini menantu dan anakku membeli sebuah mobil jenis sedan. Kendaraannya menggunakan knalpot racing atau "nggrong". Kaget sekali saat pertama kendaraan itu datang berkunjung bersama cucu yang saat itu baru berumur sekitar 3 bulan.

Spontan aku bertanya,"Kok knalpotnya 'nggrong' kak?"

Jawaban mereka begini, anakku memakai kendaraan ini untuk pulang balik bekerja di sebuah kantor di kota.

Saat pulang itulah, knalpot yang berbunyi "nggrong" tersebut menjadi penanda bahwa mamanya si baby itu sudah pulang. Memang sih, panca indra bayi yang sangat kuat awal-awalnya adalah pada pendengaran. 

Demikian juga saat suami anakku itu menggunakan kendaraan untuk acara music's show band-nya, saat pulang, suara "nggrong" itu juga menjadi penanda bagi si baby. Sehingga mungkin dalam hatinya berbisik,"Oh itu papa pulang."

Jika aku sedang sibuk di kamar kerja yang berada di kamar belakang, tiba-tiba mendengar suara "nggrong" di halaman rumah, aku langsung bisa menebak bahwa keluarga anakku berserta cucuku datang berkunjung. Segera saja aku menghambur keluar kamar, menuju teras rumah menyambut mereka.

Aku sudah kirimkan pengumuman dari Polri larangan dan ancaman kena tilang bagi pengguna knalpot "nggrong" kepada anakku. Mungkin dia dengan suaminya tengah mendiskusikannya.

Cuma saja, aku kok jadi heran ya, jika seminggu saja tidak mendengar suara kendaraan mobil sedan yang berbunyi "nggrong" tiba-tiba aku jadi pengin mendengar suaranya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun