Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Ketika Knalpot "Nggrong" Terancam Tilang

24 Januari 2024   07:19 Diperbarui: 12 Februari 2024   19:56 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Dicky Aditya Wijaya /KOMPAS.com

Manifold pada mobil (sumber gambar: Dokter Mobil) 
Manifold pada mobil (sumber gambar: Dokter Mobil) 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur kendaraan, PP 55 Tahun 2012 pasal 14, selain sistem pembuangan sebuah kendaraan yang harus memenuhi persyaratan juga 

a. dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuat; 

b. arah pipa pembuangan dibuat dengan posisi yang tidak mengganggu pengguna jalan lain; 

c. asap dari hasil pembuangan tidak mengarah pada tangki bahan bakar atau roda sumbu belakang kendaraan bermotor; dan 

d. pipa pembuangan tidak melebihi sisi samping atau sisi belakang kendaraan bermotor, disebutkan pula bahwa sistem pembuangan paling sedikit terdiri atas manifold, peredam suara, dan pipa pembuangan. (ayat 1)

Manifold pada kendaraan mobil adalah sebuah saluran yang dibagi menjadi dua, yaitu Intake Manifold dan Exhaust Manifold. Secara garis besar fungsi keduanya hampir serupa, namun secara spesifik memiliki peran berbeda. (https://daihatsu.co.id/tips-and-event)

Fungsi Intake Manifold pada kendaraan mobil menurut https://www.hyundai.com/id/id/hyundai-story adalah 

1. Sebagai saluran udara ke mesin

2. Mengatur aliran dan volume udara sesuai keperluan mesin

3. Menciptakan turbulensi udara, dan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun