Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Sejumlah Tempat Ibadah di Jepara Terima Sertifikat Hak Milik

20 Desember 2023   21:38 Diperbarui: 20 Desember 2023   21:49 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Raja Juli Antoni bersama penerima sertifikat (Dok-Pri) 

Sejumlah Tempat Ibadah Di Jepara Terima Sertifikat Hak Milik

Oleh: Suyito Basuki

 

Bertempat di kantor Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Kabupaten Jepara, Wamen (Wakil Menteri) ATR (Agraria dan Tata Ruang) dan BPN Sabtu 16 Desember 2023 yang baru lalu, Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat hak milik tempat  ibadah ke sejumlah pemuka agama yang mewakili tempat ibadah mereka masing-masing.

Penyerahan sertifikat itu disaksikan oleh pejabat BPN setempat.  Kepala Dinas BPN Kabupaten Jepara nampak hadir bersama dengan stafnya.  Selain itu juga ada sekitar 30 orang yang menyaksikan penyerahan sertifikat itu dari pondok pesantren, kalangan masjid dan gereja penerima sertifikat.

Mengharukan

 

Seorang pendeta jemaat GITJ (Gereja Injili di Tanah Jawa) Bandungharjo, desa Bandungharjo Kecamatan Donorojo mengaku, Pdt. Sakheyus  (55) mengaku sempat menangis saat menerima sertifikat.  Hal ini dikarenakan dia bersama dengan panitia gerejanya sudah mengurus kurang lebih selama 6 bulan, sejak bulan Juni 2023 dengan  berbagai kendala akhirnya menerima sertifikat.

Pdt. Sakheyus menceritakan bahwa saat mendapatkan kendala, ada seseorang yang bernama Albert Sahala Siahaan seorang praktisi politik yang memiliki link dengan Wamen ATR, kemudian tersambunglah komunikasi antara pihak BPN Pusat Jakarta dengan pihak BPN Kabupaten Jepara.  Setelah itu, tidak berapa lama sertifikat hak milik GITJ Bandungharjo tempat Pdt. Sakheyus melayani diterbitkan.

"Persyaratan untuk penerbitan sertifikat kami sudah lengkap, oleh karenanya bisa segera diterbitkan.  Ada beberapa gereja yang sedang dalam proses penerbitan, karena masih ada persyaratan-persyaratan seperti pengukuran tanah dan lain-lain yang harus dipenuhi, gereja-gereja tersebut adalah GITJ Bandungharjo Utara, GITJ Damarwulan, GITJ Pepanthan Gilikebon, GITJ Blingoh, GITJ Pepanthan Jlegong, GITJ Kelompok Kedondong desa Tulakan dan GITJ Pepanthan Karong," demikian Sakheyus menjelaskan. 

Pdt. Sakheyus saat menerima sertifikat (detik.com) 
Pdt. Sakheyus saat menerima sertifikat (detik.com) 

Terkait dengan GITJ Bandungharjo yang telah menerima sertifikat, Sakheyus menjelaskan bahwa GITJ Bandungharjo sudah berusia sekitar 65 tahun.  GITJ Bandungharjo menjadi jemaat dewasa sejak tahun1958.  GITJ Bandungharjo memiliki jemaat  sekitar 90 KK dengan memiliki 2 Pepanthan atau Cabang yakni kelompok Kedondong dan kelompok Tulakan. Sakheyus sendiri ditahbiskan menjadi pendeta di gereja tersebut pada tahun 2013, pendeta sebelumnya sudah emeritus yakni  Pdt. Em. Suprapto. 

Bantuan Pemerintah

 

Wamen ATR, Raja Juli Antoni, saat menyerahkan 7 buah sertifikat berharap supaya  gereja-gereja  dan tempat-tempat ibadah lainnya yang belum memiliki sertifikat tanah diharapkan segera  mengurus sertifikat tersebut.  "Sertifikat ini penting untuk pengurusan IMB dan juga kepastian hukum kepemilikan tanah gereja," demikian Raja Juli Antoni. 

"Bila gereja sudah memiliki sertifikat, sudah sah diakui negara yang berdampak berpeluang mendapatkan dana yang disediakan pemerintah terhadap rumah-rumah ibadah, tentu saat dengan pengajuan proposal pengajuan kebutuhan dana.," demikian imbuh Wamen yang memiliki istri dari daerah Kecamatan Bangsri Jepara ini.

Menjaga Sertifikat

 

Mengutip detik.com, Raja Juli Antoni, termasuk 7 buah sertifikat yang diberikan,  4 sertifikat  diserahkan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta sertifikat Pondok Pesantren Nurul Quran dan Masjid Al Ikhlas. Dia berharap masyarakat menjaga sertifikat yang telah diberikan.

"Sertifikat ini memberikan kepastian hukum kepada Bapak/Ibu sekalian untuk beribadah dengan nyaman. Orang lain menyalahi hukum jika melakukan pengusiran," demikian Raja Juli Antoni sebagaimana yang disampaikan ke detik.com  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun