Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Sejumlah Tempat Ibadah di Jepara Terima Sertifikat Hak Milik

20 Desember 2023   21:38 Diperbarui: 20 Desember 2023   21:49 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Raja Juli Antoni bersama penerima sertifikat (Dok-Pri) 

Pdt. Sakheyus saat menerima sertifikat (detik.com) 
Pdt. Sakheyus saat menerima sertifikat (detik.com) 

Terkait dengan GITJ Bandungharjo yang telah menerima sertifikat, Sakheyus menjelaskan bahwa GITJ Bandungharjo sudah berusia sekitar 65 tahun.  GITJ Bandungharjo menjadi jemaat dewasa sejak tahun1958.  GITJ Bandungharjo memiliki jemaat  sekitar 90 KK dengan memiliki 2 Pepanthan atau Cabang yakni kelompok Kedondong dan kelompok Tulakan. Sakheyus sendiri ditahbiskan menjadi pendeta di gereja tersebut pada tahun 2013, pendeta sebelumnya sudah emeritus yakni  Pdt. Em. Suprapto. 

Bantuan Pemerintah

 

Wamen ATR, Raja Juli Antoni, saat menyerahkan 7 buah sertifikat berharap supaya  gereja-gereja  dan tempat-tempat ibadah lainnya yang belum memiliki sertifikat tanah diharapkan segera  mengurus sertifikat tersebut.  "Sertifikat ini penting untuk pengurusan IMB dan juga kepastian hukum kepemilikan tanah gereja," demikian Raja Juli Antoni. 

"Bila gereja sudah memiliki sertifikat, sudah sah diakui negara yang berdampak berpeluang mendapatkan dana yang disediakan pemerintah terhadap rumah-rumah ibadah, tentu saat dengan pengajuan proposal pengajuan kebutuhan dana.," demikian imbuh Wamen yang memiliki istri dari daerah Kecamatan Bangsri Jepara ini.

Menjaga Sertifikat

 

Mengutip detik.com, Raja Juli Antoni, termasuk 7 buah sertifikat yang diberikan,  4 sertifikat  diserahkan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta sertifikat Pondok Pesantren Nurul Quran dan Masjid Al Ikhlas. Dia berharap masyarakat menjaga sertifikat yang telah diberikan.

"Sertifikat ini memberikan kepastian hukum kepada Bapak/Ibu sekalian untuk beribadah dengan nyaman. Orang lain menyalahi hukum jika melakukan pengusiran," demikian Raja Juli Antoni sebagaimana yang disampaikan ke detik.com  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun