Terkait dengan GITJ Bandungharjo yang telah menerima sertifikat, Sakheyus menjelaskan bahwa GITJ Bandungharjo sudah berusia sekitar 65 tahun.  GITJ Bandungharjo menjadi jemaat dewasa sejak tahun1958.  GITJ Bandungharjo memiliki jemaat  sekitar 90 KK dengan memiliki 2 Pepanthan atau Cabang yakni kelompok Kedondong dan kelompok Tulakan. Sakheyus sendiri ditahbiskan menjadi pendeta di gereja tersebut pada tahun 2013, pendeta sebelumnya sudah emeritus yakni  Pdt. Em. Suprapto.Â
Bantuan Pemerintah
Â
Wamen ATR, Raja Juli Antoni, saat menyerahkan 7 buah sertifikat berharap supaya  gereja-gereja  dan tempat-tempat ibadah lainnya yang belum memiliki sertifikat tanah diharapkan segera  mengurus sertifikat tersebut.  "Sertifikat ini penting untuk pengurusan IMB dan juga kepastian hukum kepemilikan tanah gereja," demikian Raja Juli Antoni.Â
"Bila gereja sudah memiliki sertifikat, sudah sah diakui negara yang berdampak berpeluang mendapatkan dana yang disediakan pemerintah terhadap rumah-rumah ibadah, tentu saat dengan pengajuan proposal pengajuan kebutuhan dana.," demikian imbuh Wamen yang memiliki istri dari daerah Kecamatan Bangsri Jepara ini.
Menjaga Sertifikat
Â
Mengutip detik.com, Raja Juli Antoni, termasuk 7 buah sertifikat yang diberikan,  4 sertifikat  diserahkan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta sertifikat Pondok Pesantren Nurul Quran dan Masjid Al Ikhlas. Dia berharap masyarakat menjaga sertifikat yang telah diberikan.
"Sertifikat ini memberikan kepastian hukum kepada Bapak/Ibu sekalian untuk beribadah dengan nyaman. Orang lain menyalahi hukum jika melakukan pengusiran," demikian Raja Juli Antoni sebagaimana yang disampaikan ke detik.com Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H