Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Duka Lara Jelang Pensiun

27 Juli 2023   07:57 Diperbarui: 27 Juli 2023   08:01 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka (Kompas.com) 

Duka Lara Jelang Pensiun

Oleh: Suyito Basuki

Apes tak dapat ditolak.  Selasa 25 Juli 2023 yang baru lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap 11 orang di Bekasi.  Dari 11 orang itu kemudian ditetapkanlah sebagai tersangka 5 orang.  Antara lain KPK menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap. Henri diduga menerima suap 88,3 milyar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun Anggaran 2021-2023.

Henri Alfiandi memiliki jabatan Pati Bintang 3 TNI AU yang direncakan akan memasuki pensiun.  Henri yang memiliki berbagai jabatan di Pekanbaru sebelumnya, terakhir menjabat sebagai Kepala Basarnas sejak 4 Februari 2021.  Pada 17 Juli 2023, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menarik Henri dari posisi Kabasarnas menjadi perwira tinggi Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.(Kompas.com, 26/7/2023)

Arti Pensiun

Kata "pensiun" sebagai kata benda menurut arti kamus adalah uang tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan oleh karyawan sesudah ia berhenti bekerja atau oleh istri (suami) dan anak-anaknya, yang belum dewasa kalau ia meninggal dunia; 2. Tidak bekerja lagi dengan menerima uang tunjangan bulanan.  Sedangkan kata pensiunan berarti karyawan yang sudah pensiun  atau orang yang menerima pensiun. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 190: h. 665)

Dengan demikian, bicara mengenai pensiun dan pensiunan itu bicara soal terlepasnya seseorang dari rutinitasnya bekerja, kesejahteraan lahir batin karena bisa berkumpul lebih banyak waktu dengan keluarga dan menikmati hasil tunjangan pensiunnya setiap bulannya.  Membayangkan hidup masa pensiun, seorang rekan yang ingin pensiun dini mendeskripsikan: setiap hari bangun tidak harus pagi-pagi, setelah itu duduk di teras rumah sambil menikmati kopi dan sarapan pagi kemudian bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang betul-betul diinginkan.  Saat masih bekerja memang kadang sebagai pekerja harus melakukan sesuatu yang kadang tidak ingin dilakukan.  Misal dalam situasi yang lelah harus menyiapkan berbagai laporan keuangan, bagi pegawai bank dan lain-lain.

Dunia pensiun memang sangat jauh berbeda dengan dunia kerja.  Dunia pensiun diidentikkan dengan ketenangan dan kenyamanan.  Sedang dunia kerja adalah dunia yang penuh dengan kompetisi dan memikirkan karya demi karya setiap harinya.  Waktu istirahat karena sakit pun dibatasi, diharuskan memiliki surat ijin dokter dan sebagainya.  Oleh karena itulah kadang timbul konflik antara pekerja dengan sesama pekerja; pekerja dengan atasan atau perusahaan tempat ia bekerja.  Kadang ada demo karena pekerja menuntut hak-hak mereka minta supaya dipenuhi.  Mereka tidak ingin hanya menjadi semacam sapi perahan di tempat mereka bekerja.

Sebuah Ironi

Berita penangkapan tangan oleh KPK terhadap antara lain Marsekal Madya Henri Alfiandi Kepala Basarnas sebagai tersangka dugaan suap adalah sebuah ironi.  Pada masa menjelang pensiunnya Henri,  yang semestinya masa mempersiapkan segala sesuatunya untuk hidup lebih tenang karena sudah tidak terikat rutinitas pekerjaan dan jabatan, dengan hidup santai bersama keluarga, malah saat ini harus berurusan dengan pihak hukum dan pengadilan.  Bukan menjadi rahasia lagi bahwa urusan hukum dan pengadilan ini bikin orang yang terjerat di dalamnya pusing tujuh keliling.  Karena orang tersebut akan terkuras baik tenaga, pikiran maupun harta.  Tidak saja terhadap orang itu saja, tetapi juga terhadap istri (suami) dan anak-anak serta keluarga besar lainnya.

Masa pensiun yang diidamkan memiliki kebebasan melakukan apa saja dan dapat pergi kemana saja sesuai kehendak hatinya dengan tujuan untuk meriang-riangkan hati, malah harus berurusan dengan polisi dan ancaman hidup di balik jeruji.  Pupuslah semua harapan yang dibangun saat awal bekerja, yakni ingin membahagiakan dan mensejahterakan diri dan keluarga.  Runtuh jugalah nama baik dan moralitas yang dijaganya sejak awal mulai bekerja.  Dengan demikian, keluarga juga akan ikut menanggung malu dan nista.

Masa Persiapan Pensiun

Ada istilah MPP (Masa Persiapan Pensiun) bagi seorang pegawai atau pekerja.  Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun dijelaskan secara garis besarnya dalam masa persiapan berkisar satu tahun ini pekerja (dalam hal ini PNS) tidak lagi melakukan tugas jabatannya tetapi digaji penuh oleh negara.  Tujuan masa MPP ini adalah selain memberi penghargaan kepada pekerja yang mau pensiun juga pekerja supaya sudah mulai merasakan aura pensiun yang akan segera dinikmati.  Pada masa MPP ini, seorang yang mau pensiun dipersiapkan dengan bekal-bekal berwira usaha.

Saat benar-benar memasuki masa pensiun, maka diharapkan timbul suka cita.  Tidak ada lagi post power syndrom bagi pekerja yang sebelumnya memiliki berbagai macam jabatan.  Oleh karena itu, peristiwa pensiun seringkali ditengarai dengan upacara penghargaan, setidaknya ucapan selamat dari rekan-rekan kantornya.  Jika yang pensiun adalah orang yang punya jabatan, misalnya kepala sekolah, maka peristiwa pensiunnya diperingati dengan karya wisata ke sebuah tempat, mungkin untuk memberi kenangan yang baik bagi semuanya.

Oleh karena itu sangat disayangkan jika masa jelang pensiun harus berurusan dengan hukum dan pengadilan karena kesalahan diri sendiri.  Hal ini adalah duka lara yang sangat menyakitkan!  Kalau sudah seperti ini yang tersisa hanyalah penyesalan demi penyesalan yang tak terucapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun