Masa pensiun yang diidamkan memiliki kebebasan melakukan apa saja dan dapat pergi kemana saja sesuai kehendak hatinya dengan tujuan untuk meriang-riangkan hati, malah harus berurusan dengan polisi dan ancaman hidup di balik jeruji. Â Pupuslah semua harapan yang dibangun saat awal bekerja, yakni ingin membahagiakan dan mensejahterakan diri dan keluarga. Â Runtuh jugalah nama baik dan moralitas yang dijaganya sejak awal mulai bekerja. Â Dengan demikian, keluarga juga akan ikut menanggung malu dan nista.
Masa Persiapan Pensiun
Ada istilah MPP (Masa Persiapan Pensiun) bagi seorang pegawai atau pekerja. Â Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun dijelaskan secara garis besarnya dalam masa persiapan berkisar satu tahun ini pekerja (dalam hal ini PNS) tidak lagi melakukan tugas jabatannya tetapi digaji penuh oleh negara. Â Tujuan masa MPP ini adalah selain memberi penghargaan kepada pekerja yang mau pensiun juga pekerja supaya sudah mulai merasakan aura pensiun yang akan segera dinikmati. Â Pada masa MPP ini, seorang yang mau pensiun dipersiapkan dengan bekal-bekal berwira usaha.
Saat benar-benar memasuki masa pensiun, maka diharapkan timbul suka cita. Â Tidak ada lagi post power syndrom bagi pekerja yang sebelumnya memiliki berbagai macam jabatan. Â Oleh karena itu, peristiwa pensiun seringkali ditengarai dengan upacara penghargaan, setidaknya ucapan selamat dari rekan-rekan kantornya. Â Jika yang pensiun adalah orang yang punya jabatan, misalnya kepala sekolah, maka peristiwa pensiunnya diperingati dengan karya wisata ke sebuah tempat, mungkin untuk memberi kenangan yang baik bagi semuanya.
Oleh karena itu sangat disayangkan jika masa jelang pensiun harus berurusan dengan hukum dan pengadilan karena kesalahan diri sendiri. Â Hal ini adalah duka lara yang sangat menyakitkan! Â Kalau sudah seperti ini yang tersisa hanyalah penyesalan demi penyesalan yang tak terucapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H