Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Antisipasi Aksi Penjambretan

15 Juli 2022   07:07 Diperbarui: 15 Juli 2022   15:20 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: tribunnews.com

Antisipasi Aksi Penjambretan

Oleh: Suyito Basuki

Di kampung kami, di daerah Ambarawa seorang ibu berteriak: jambret...jambret!  Mendengar teriakan itu, orang-orang yang ada di dalam rumah langsung keluar ke arah suara dan mengejar motor orang yang diteriaki sebagai jambret.  Tetapi usaha mengejar itu sia-sia, karena mengejarnya dengan berlari, sedangkan si jambret menggunakan motor melaju dengan kecepatan tinggi.

Pada akhirnya aksi pengejaran itu usai tanpa hasil apa-apa.  Rasa kecewa, marah, sedih mengharu biru pada ibu korban penjambretan dan orang-orang kampung.  Ibu itu sedih karena kalung seberat 8 gram terpaksa raib dirampas paksa oleh tukang jambret.  Sebelumnya di kampung kami juga ada korban penjambretan, seorang ibu dengan terpaksa merelakan kalungnya seberat 15 gram diambil oleh penjambret yang juga bermotor.  Ironisnya, peristiwa itu di dekat rumah ibu itu sendiri.

Kisah-kisah Penjambretan

Muncul kisah-kisah penjambretan, utamanya dari sisi korban.  Masih juga di daerah Ambarawa, ada kisah dua orang ibu pulang dari pasar, tanpa sadar dikuntit oleh dua orang pengendara motor yang ternyata tukang jambret.  Ibu yang menggonceng motor, saat tas yang dibawa mau direbut, dipertahankan.  Tetapi sial, ibu tersebut malah terjatuh.  Saat ibu itu terjatuh itulah, maka kalung berikut tas yang dipertahankan ibu itu akhirnya berpindah tangan ke tangan penjambret.  Alhasil kalung dan uang senilai kurang lebih 2 juta amblas dibawa lari tukang jambret tersebut.

Ibu saya sendiri hampir menjadi korban aksi penjambretan ini.  Ibu saya saat itu menjadi pedagang sayur dan kebutuhan-kebutuhan dapur lainnya.  Ibu saya berdagang di Pasar Sampangan Semarang.  Setiap hari, sekitar jam 03.00 pagi ibu saya dengan diantar adik pergi ke Pasar Johar untuk belanja atau kulakan.  Sampai di daerah sekitar Bojong, tiba-tiba saja ada penjambret yang berusaha mengambil tas ibu saya.  Ibu saya tidak mau melepas tas yang berisi uang kulakan itu begitu saja, melainkan dia berusaha untuk mempertahankannya.  Akhirnya ibu saya jatuh, tas berhasil diselamatkan.  Mungkin karena situasi kurang menguntungkan, penjambret itu langsung kabur.  Meski ibu saya bisa menyelamatkan tasnya, namun kecelakaan akibat jatuh itu menyebabkan ada sedikit persoalan tulang pinggulnya, sehingga sampai sekarang kalau berjalan tidak bisa tegak sebagaimana semula.

Kesulitan Pekerjaan atau Profesi?

Menurut catatan Badan Pusat Statistik, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2021 sebesar 6,26 persen, turun 0,81 persen poin dibandingkan dengan bulan Agustus 2020.  Penduduk yang bekerja sebanyak 131,06 juta orang, meningkat sebanyak 2,61 juta orang dari Agustus 2020. Menurut catatan BPS juga, terdapat 19,10 juta orang (9,30 persen penduduk usia kerja) yang terdampak Covid-19. Terdiri dari pengangguran karena Covid-19 (1,62 juta orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 (0,65 juta orang), sementara tidak bekerja karena Covid-19 (1,11 juta orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 (15,72 juta orang). (bps.go.id 5 Mei 2021)

Secara umum memang disadari bahwa akibat covid-19 ini banyak orang yang kesulitan mendapatkan pekerjaan.  Kemungkinan karena hal inilah maka kemudian marak berbagai macam kejahatan termasuk penjambretan di dalamnya.  Namun hal ini masih perlu pengkajian, karena agak sulit juga jika seseorang yang awam, hanya gara-gara tidak memiliki pekerjaan tiba-tiba saja mau melakukan jenis pekerjaan yang menjurus ke kriminal dan perlu keahlian khusus dalam menjalankan pekerjaannya.

Jambret dalam hal ini, sebuah aktivitas, kalau boleh dikatakan sebuah pekerjaan yang sudah kuno dikenal.  "Pekerjaan" ini memerlukan keahlian khusus dan dilakukan di berbagai tempat.  Tidak saja di kampung, tetapi di tempat-tempat keramaian seperti di bus, di kereta, di pasar, di mall, di jalan dan lain-lain.  Bahkan saya pernah membaca sebuah berita ada penjambret yang khusus beroperasi di event-event internasional.  Dengan demikian, penjambret akan naik pesawat menuju ke event tersebut untuk kemudian menjalankan aksinya.  Kemungkinan besar juga, penjambret memiliki semacam organisasi yang bisa mempermudah rantai jaringan penjualan hasil rampasan mereka dan lain-lain.

Jika seperti ini, maka jambret menjadi sebuah profesi.  Dalam keadaan ekonomi semaju apa pun sebuah negara dan dalam tingkat penganguuran yang kecil pun  maka tindakan penjambretan ini akan selalu ada.  Penjambretan jika itu berhasil, maka akan menadapatkan keuntungan yang besar tanpa harus bekerja keras mengeluarkan peluh keringat.  Mungkin itulah yang menarik bagi orang-orang yang malas bekerja untuk mendapatkan nafkah hidupnya sehari-hari.

Hukuman yang Diterima

Disebutkan pelaku penjambretan terhadap dua orang mahasiswi di Banda Aceh yang tertangkap oleh polisi, dijerat dengan pasal kriminal 365 Ayat 1, ayat 2,  ke 2e, 4e KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukum penjara 12 tahun. (tribunews.com 19 November 2020)

Pasal 365 KUHP yang mengatur hukuman bagi pencurian dengan kekerasan tersebut itu dari ayat satu ke ayat lainnya menjelaskan sanksi hukuman yang maksimal bagi pelaku yang menyebabkan korban menderita atau bahkan kematian. Pada Pasal 365 ayat 4 tertulis: Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1e dan 3e. (hukumtertulis.blogspot.com, 29 Mei 2017)

Jika penjambret tertangkap tangan oleh polisi kemungkinan besar proses hukum sesuai dengan pasal-pasal KUHP tersebut akan berjalan sebagaimana mestinya.  Namun persoalannya jika penjambret itu tertangkap tangan oleh masyarakat, maka kadang akumulasi emosi masyarakat akan diekspresikan kepada pelaku jambret yang tertangkap.  Sehingga jika tidak terkendali, amukan masyarakat itu akan berakibat fatal pada pelaku penjambretan tersebut.

Antisipasi Masyarakat

Antisipasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat terhadap aksi penjambretan itu antara lain sebagai berikut:

1. Waspada dalam setiap bepergian.  Jika memungkinkan seorang ibu keluar rumah untuk suatu keperluan tertentu minta diantar suami atau anak.

2. Tidak perlu membawa barang-barang perhiasan yang berlebihan.  Hal ini memang agak sulit, karena biasanya seorang ibu suka memakai perhiasan kalung, anting, gelang dalam bepergian misal ke pesta atau hajatan pernikahan.

3. Memiliki nomor-nomor pihak kepolisian setempat atau pemerintahan desa yang bisa dihubungi setiap saat jika ada peristiwa-peristiwa terutama kriminal yang terjadi menimpa dirinya.

4. Edukasi dari pihak pemerintah desa atau aparat keamanan dalam hal menghadapi penjambretan.  Dalam hal ini masyarakat bisa diajari cara-cara menyelamatkan diri atau bahkan melawan, serta cara-cara bersinergi dengan aparat desa maupun keamanan yang ada dalam hal ini.

5. Sebagai peringatan, bagus juga ditulis "Awas Jambret."  Seorang rekan di Solo, memberi tahu bahwa di dekat kampungnya, di sudut-sudut gang jalur ke pasar, ada tulisan "Awas banyak Jambret," karena di daerah itu sering terjadi penjambretan yang sasarannya adalah ibu-ibu yang pagi-pagi pergi ke pasar.

Memang sebaiknya melakukan langkah antisipasi sebelum peristiwa terjadi.  Kalau penjambretan itu terjadi, dan kita menjadi korbannya, jelaslah rasa kehilangan terhadap barang yang dijambret itu ada.  Selain itu rasa sakit itu tidak hanya sampai kepada leher, tangan atau anggota badan yang terluka saja karena akibat benda yang ditarik dari anggota tubuh kita, tetapi rasa sakit pada hati ini yang lebih terasa.  Cobalah bayangkan, jika  yang menjadi korban penjambretan itu adalah ibu kita yang sudah tua.  Akibat aksi penjambretan itu, ibu kita tersebut tidak lagi dapat berjalan dengan tegak sebagaimana semula karena pinggulnya terantuk pada aspal karena terjatuh dari motor akibat penjambretan tas yang dipertahankannya.  Bukankah sakitnya tuh sampai di dada ini?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun