Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Jangan Gampang Ubah Nama, Sungguh Repot di Masa Depannya

12 April 2022   06:14 Diperbarui: 12 April 2022   19:01 1139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Kependudukan (Sumber Foto: disdukcapil.pontianakkota.go.id)

Misalnya nama Ali kemudian diubah menjadi Wangsadimeja, sehingga panggilannya bukan mbah Ali, tetapi mbah Wangsa. Keren kan?

Ada juga penggantian nama anak karena anak tersebut kondisinya sakit-sakitan terus. Pada pemandangan orang tua jaman dulu, anak tersebut kemungkinan tidak kuat, terlalu berat mengenakan nama lahirnya, sehingga perlu disederhanakan saja namanya.

Sehingga terjadilah, nama anak semula Surya Leksana Nata diubah menjadi Parjo; semula bernama Susana Putri Dewi menjadi Usreg dan lain-lain.

Nama-nama yang ringan antara lain bisa mengambil nama alat-alat masak dapur seperti Cething, Siwur dan lain-lain; bisa juga nama-nama hari pasaran Jawa: Pon, Wage, Kliwon, Legi dan Pahing atau nama-nama hari: Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu (Ahad/ Ngad). Maka kadang terjadi namanya Kemisan, padahal lahirnya hari Jumat.

Penggantian nama dari nama berkesan berat menjadi nama berkesan ringan ini apakah ada kaitannya dengan cerita pewayangan atau tidak, belum bisa dipastikan.

Memang ada cerita wayang yang mengisahkan para dewa tidak berkenan dengan nama yang seorang tokoh yang bernama Pandhu Dewanata dan anaknya yang bernama Puntadewa. 

Mengapa para dewa tidak berkenan, karena kedua tokoh itu menggunakan kata "dewa" sebagai bagian dari nama mereka.

Bagaimana Penyelesaian Ubah Nama?

Saat akan dilakukannya pecatatan pernikahan, maka harus jelas nama-nama pihak yang terkait dengan pencatatan pernikahan tersebut. 

Pihak terkait tersebut adalah nama pasangan yang akan menikah, nama kedua orang tua pasangan menikah, dan nama-nama saksi yang dihadirkan.

Jika nama orang tua tidak sesuai dengan akte kelahiran dan dokumen lainnya seperti akte pernikahan orang tua, harus disesuaikan lebih dahulu.

Pengubahan nama hanya bisa dilakukan dengan penetapan orang yang sama atau perbaikan akte lahir dan akte pernikahan orang tua oleh pengadilan negeri setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun