Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Nikah Massal, Honey Moon Massal?

28 Januari 2022   09:24 Diperbarui: 28 Januari 2022   09:57 996
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anak yang lahir pun hanya akan menerima Akte Kelahiran sebagai anak seorang ibu, karena mereka yang menikah siri tidak memiliki Akte Perkawinan yang menjadi dasar pembuatan akte kelahiran anak.  

Dalam pernikahan seperti ini, pihak wanita dan anaklah yang sering menjadi korban.  Oleh karena itulah, lajunya pernikahan siri ini perlu ditekan.  Perkawinan massal adalah satu strategi pemerintah untuk menekan laju pernikahan siri tersebut.

Bantuan Biaya Perkawinan

Rencana Perkawinan massal akan melibatkan para pemuka agama, baik Modin, Pemuka Agama sebagai Penghubung Pencatatan Perkawinan (PAP3) dan Para Ketua KUA dari masing-masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Jepara.  

Adapun kuota pasangan yang hendak dinikahkan nantinya semua berjumlah 100 pasang pengantin, terdiri dari 90 pasang pengantin muslim, dari masing-masing berarti diharapkan kecamatan 6 pasang.  Pasangan non muslim mendapat kuota 10 pasang pengantin meliputi pasangan pengantin dari Kristen, Katholik, Hindu dan Budha.

Pasangan pengantin peserta perkawinan massal ini akan mendapatkan biaya perkawinan dari pemerintah daerah.  Biaya tersebut berupa biaya nikah, make up atau rias, transport dan ukur baju.  

Oleh karena itu, pihak Kesra Pemkab berharap, selambat-lambatnya minggu kedua Februari 2022, pasangan-pasangan yang akan mengambil program perkawinan massal ini sudah didaftarkan.

Kantor Disdukcapil Jepara (Dok.Pri)
Kantor Disdukcapil Jepara (Dok.Pri)
Pihak Disdukcapil saat dikonfirmasi menyatakan bahwa acara perkawinan massal itu bukan berarti menyederhanakan persyaratan perkawinan yang ada.  

Kabid Pelayanan Catatan Sipil, Krissetyo Handayani, SH, MH menyatakan,"Persyaratan tetap harus sesuai dengan yang telah ditetapkan, hanya saja keistimewaannya, pada hari perkawinan massal tersebut, Akte Pernikahan akan langsung diberikan."  

Sekedar informasi saja, biasanya Akte Pernikahan jadi 1-2 minggu setelah perkawinan lengkap dengan perubahan data kependukan lainnya, yakni KTP dan KK pengantin yang bersangkutan.

"Bagi pasangan non muslim, pemberkatan atau peneguhan perkawinan dilakukan di tempat ibadah masing-masing hari sebelumnya.  Setelah itu baru dilakukan pencatatan di dalam acara perkawinan massal tanggal 21 Maret 2022 itu," demikian penjelasan Krissetyo Handayani lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun