Tujuan yang hendak dicapai oleh pelayanan modern Disdukcapil ini perlu mendapat apresiasi yang tinggi, karena berusaha mengikuti akselerasi kemajuan jaman. Â
Jika tujuan ini tercapai, maka efisiensi dan efektifitas warga dalam melakukan transaksi yang dimaksud akan tercapai. Â Karena sebelum masa pandemi, pengurusan E-KTP langsung di kantor-kantor Disdukcapil di Kota/ Kabupaten menimbulkan himpunan massa yang luar biasa banyaknya.Â
Setiap hari kantor Disdukcapil dipenuhi dengan warga yang mengantri pembuatan KTP dan dokumen kependudukan lainnya. Â Sehingga warga yang tidak mau mengurus langsung karena kesibukan kerja dan tidak mau repot, mempercayakan pengurusannya pada pihak-pihak pemberi jasa. Â
Bisa jadi itu perangkat desa atau orang-orang yang memang khusus bekerja menjual jasa seperti itu, yang sering disebut calo. Â
Hal ini bisa menjadikan persoalan baru pada masalah penulisan data yang bisa keliru dan jelas kebutuhan keuangan yang membengkak, padahal Disdukcapil menyatakan gratis pada pengurusan dokumen dalam bentuk apa pun.
Keselarasan dengan Syarat PengurusanÂ
Jika saja betul KTP digital dapat mempercepat transaksi pelayanan dalam bentuk digital ini terwujud, betapa luar biasanya.  Tetapi seperti yang masih berlangsung saat ini, misalnya pengurusan pencatatan pernikahan, pembuatan akte kelahiran, pembuatan akte kematian dan lain-lain, dasar  persyaratannya antara lain adalah foto copy KTP-El. Â
Jika KTP digital sudah diberlakukan, maka agar selaras, persyaratan-persyaratan seperti itu semestinya diubah dan jika memungkinkan supaya  lebih disederhanakan.
Kebutuhan Up Grade  dan Sikap Hati-hati
Akhirnya semuanya akan berada di dunia digital. Â Sehingga Kemendagri, dalam hal ini Disdukcapil, harus terus mengadakan up grade di bidang IT (Informatika & Tekhnologi) para pegawainya dengan semakin diperbanyak frekuensi bimtek-bimtek di kantor Disdukcapil untuk kepentingan hal itu.