KTP Digital antara Pesimis dan Optimis
Oleh: Suyito Basuki
Dalam rangka inovasi, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengadakan uji coba penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital . Â KTP digital ini akan diterima oleh penduduk yang menggunakan hand phone android atau ponsel pintar dengan mengunduh aplikasinya dan kemudian melakukan langkah-langkah tertentu. Â
Bagi penduduk atau warga yang belum memiliki hand phone andoid akan menerima E-KTP sebagaimana biasanya. Â Penerbitan KTP digital ini, diujicobakan sejak 2021 pada 58 kabupaten/ kota.
Dengan demikian, maka KTP digital itu akan melekat pada hand phone penduduk pengguna masing-masing. Â Adapun syarat supaya bisa mendapatkan KTP digital itu, menurut Dirjen Disdukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, sebagaimana yang dicatat oleh Kompas.com, 9 Januari 2022, Â warga lebih dahulu mengaktifkan aplikasi Identitas Digital pada ponsel pintarnya, setelah itu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) , email dan nomor ponsel. Â Â
Dalam aplikasi tersebut, kemudian warga bisa mengakses dokumen kependudukan, seperti KTP digital yang memiliki QR Code tersebut.
Mengingat KTP digital itu melekat pada ponsel warga, pertanyaannya, bagaimana jika ponselnya hilang atau rusak? Â Menurut Zudan, warga dapat meminta kepada Disdukcapil supaya dikirimkan KTP digitalnya ke nomor ponsel yang baru. Â Dengan demikian, memang perlu dijaga betul ponsel warga supaya tidak hilang, rusak dan sebagainya.
Antara Pesimis dan Optimis
Menurut Zudan, salah satu tujuan penerbitan KTP digital adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital. Â Selain itu juga menurutnya untuk mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.