Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Pemuka Agama sebagai Penghubung Pencatatan Perkawinan

10 Januari 2022   10:37 Diperbarui: 12 Januari 2022   11:55 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Usai Rapat Kerja Disdukcapil Kab. Jepara bersama PAP3, 21 Desember 2021, Plt. Kadinas Disdukcapil Dwi Riyanto, SH, berpeci berada di tengah (Dok. Pri)

Peran Pemuka Agama sebagai Penghubung Pencatatan Perkawinan

Oleh: Suyito Basuki

Kabupaten Jepara, mungkin ini satu-satunya kota kabupaten di Jawa Tengah, memiliki Pemuka Agama sebagai Penghubung Pencatatan Perkawinan (PAP3).  Tugas PAP3 yang dikendalikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil ini) adalah membantu pencatatan pernikahan yang terjadi di tempat-tempat ibadah Kristen, Katholik, Budha dan Hindu.  Setelah proses pemberkatan atau peneguhan pernikahan dilakukan oleh pemuka agama setempat, maka setelah itu dilakukan pencatatan oleh petugas yang ditunjuk sebagai PAP3 tersebut.  Dalam satu hari, dalam lokasi yang sama sekaligus bisa dilayani pemberkatan dan pencatatan pernikahan ini sekaligus.  Di beberapa kabupaten dan kodya di Jawa Tengah yang tidak memiliki petugas pembantu pencatatan pernikahan seperti ini, pencatatan pernikahan dilakukan oleh pejabat kantor Disdukcapil setempat, bisa dengan cara pengantin beserta saksi dan keluarga mendatangi kantor Disdukcapil setempat atau sebaliknya pejabat atau pegawai Disdukcapil mendatangi perhelatan pernikahan dan mencatat di lokasi tempat ibadah di mana pemberkatan atau peneguhan pernikahan di selenggarakan.

Di wilayah Kabupaten Jepara, berdasarkan SK Bupati Jepara yang ditandangani Dian Kristiandi sebagai Bupati Jepara no. 474.2/210 Tahun 2021 tertanggal 5 Agustus 2021 dituangkan perubahan ketiga daftar PAP3 masa kerja tahun 2018-2023.  Adapun daftar PAP3 itu sesuai urutan di SK sebagai berikut: 1. Agama Kristen: Pdt. Drs. Suyito Basuki, M.Th., Pdt. Edi Cahyono, S.Th. MACE, Pdt. Supriyadi, S.Th., Pdt. Penta Kostafani, S.Th., Pdt. Theofilus Tumijan, S.Th., Pdt. Joko Supriyono, S.Th., Pdt. Sagimin, S.Th., Pdt. Stephanus Parno, S.Th., Pdt. Siswanto, S.Th., Pdt. Purwo Abdi Winarno, S.Th., Pdt. Utari, S.Th., Pdt. Herodion Noto Widi Susabdo, S.Th., Pdt. Slamet Widodo, S.Th. MA., Pdm. Priyo Kuncoro, A.Md. S.Th., Pdt. Yohanes Kristiyono, S.Th., Pdm. Piretno Hadi, S.Pd. MA., Pdt. Moses Susila, S.Th., M.Si., dan Pdt. Theofilus Widoso, S.PAK, M.Th. 2. Agama Katholik: Y. Eka Candra Saputra, 3. Agama  Budha: P.Md. Gunandar, S.Pd. S.Ag, Suyanto, S.Ag., Raswito, S.Pd. 4. Agama Hindu: Totok Harmanto.

Tugas PAP3

Para petugas PAP3 yang ditetapkan dengan SK Bupati ini melakukan tugasnya mulai dari membantu calon pengantin mempersiapkan berkas-berkas pernikahannya, setelah berkas yang terdiri dari: Foto copy KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijasah Terakhir, Akte Cerai asli bagi calon pengantin yang telah bercerai, Foto Copy Akte Kematian bagi calon pengantin yang pasangannya telah meninggal, N1-N4/N5 dari Kelurahan dengan pengesahan Kecamatan dan pas foto berdampingan ukuran 4x6 mencukupi, maka berkas dibawa ke kantor Disdukcapil untuk divalidasi dan dibuatkan pengumuman kemudian mendapatkan register pernikahan.  Pengumuman pernikahan di kantor Disdukcapil dilakukan biasanya 15 hari sebelum pernikahan berlangsung.  Hal ini dimaksudkan supaya diketahui oleh masyarakat luas supaya tidak ada manipulasi data, misalnya sudah menikah tetapi mengaku belum menikah.  Setelah dilakukan pengumuman, maka pernikahan berlangsung dengan pemberkatan atau peneguhan sesuai dengan agama yang dianut oleh pasangan pengantin tersebut.  Kemudian dilakukan pencatatan oleh petugas PAP3, setelah itu dilaporkan ke Disdukcapil supaya pasangan pengantin itu, selain mendapat surat peneguhan dari rumah ibadah tempat mereka diberkati juga mendapat akte pernikahan.  Disdukcapil Kabupaten Jepara dalam hal ini memberlakukan pelayanan three in one, maksudnya adalah ketika 1-2 minggu kemudian akte pernikahan sudah jadi, maka saat itu pula KTP pengantin sudah berubah dari status belum kawin, menjadi status kawin, sehingga terbit KTP baru bagi mereka.  Pasangan Pengantin juga mendapat KK baru, dimana mereka memiliki KK sendiri, dan mereka dikeluarkan dari KK orang tua.  Orang tua pun juga kemudian mendapat KK yang baru, anak yang sudah menikah tidak lagi menjadi anggota KK mereka.  Untuk keperluan itu, maka berkas pengantin perlu dilengkapi dengan KK, KTP Asli pengantin dan disertai juga surat pernyataan pindah domisili dengan tanda tangan di atas meterai bagi pihak yang akan pindah domisili.

PAP3 Menggantikan P4

Sebelum lahirnya PAP3, tugas-tugas untuk mencatat perkawinan dilakukan oleh Pemuka Agama sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4). Penunjukkan Pemuka Agama sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4), mengacu pada Kepmendagri No. 97 Th. 1978 tentang penunjukan Pemuka Agama sebagai P4 bagi umat Kristen yang tunduk kepada Statblad 1933-75 Jo Staatblad 1936-607 dan bagi Umat Hindhu dan Budha, bertujuan untuk mengatasi masalah pencatatan perkawinan pada kantor-kantor Catatan Sipil karena terbatasnya tenaga/ pegawai Kantor Catatan Sipil untuk melayani umat Kristen Indonesia dan umat Hindu dan Budha yang letaknya terlalu jauh dari kantor Catatan Sipil serta belum adanya Undang-undang Catatan Sipil yang bersifat Nasional.

Problem muncul saat ada Surat Edaran Kemendagri.  Surat edaran Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur dan bupati seluruh Indonesia, No. 472.2/6614/MD tertanggal Jakarta, 15 Oktober 2012 poin 5 menyebut: Bertitik tolak dari hal-hal tersebut di atas, maka pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh P4 sebagaimana diatur dalam Kep Mendagri  no. 97 th 1978 tidak sejalan dengan UU no. 23 th 2006.

Dengan adanya surat edaran Kemendagri di atas, berakibat pengajuan perpanjangan SK 7 orang P4 pada tahun 2013 yang lalu tidak dapat dilaksanakan.  Beberapa P4 yang masih memiliki SK (P4-Kristen 4  orang; P4-Budha 2 orang) sementara diijinkan oleh pihak kantor Disdukcapil melayani kebutuhan umat sampai habis masa SK-nya. Jika SK para petugas P4 tersebut berakhir, maka yang bertugas untuk melayani umat Kristen, Hindhu dan Budha dalam pernikahan direncanakan saat itu para petugas pejabat Disdukcapil yang layak melakukan pencatat perkawinan dari kantor Disdukcapil langsung yang berjumlah 3 orang pegawai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun