Sesuai Buku Keputusan Umum Lembaga Pengembangan Pesparawi nasional (LPPN) No: SKEP/03/ LPPN IX/2019 tentang Penetapan Pedoman Umum Penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Nasional XIII Th. 2021 di Kota Yogyakarta DIY, PESPARAWI adalah bagian dari kegiatan pembinaan mental dan spiritual, moral dan etika umat kristen, sekaligus sebagai salah satu perwujudan iman kristen dalam kehidupan berjemaat, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
PESPARAWI yang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah gerejawi, sekaligus merupakan ungkapan rasa syukur dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta  sarana  peningkatan  kualitas  sumber  daya  manusia  di  bidang  seni  budaya yang bernafaskan kekristenan sekaligus sumber motivasi dan inspirasi untuk mempererat tali persaudaraan dan rasa  kebersamaan  di  tengah-tengah  kebhinekaan  dalam  rangka  meningkatkan  persatuan  dan  kesatuan bangsa.
Dalam kepanjangan PESPARAWI ada kata "pesta". Â Kata pesta dimaksudkan sebagai kegiatan yang bersifat perayaan ritual yang dibarengi dengan ucapan syukur dan rasa gembira yang bersifat rohani, bukan dalam pengertian pesta ria yang merupakan foya -- foya yang bersifat jasmaniah.Â
Pesta dalam pengertian ini identik dengan festival. Dengan demikian, Â PESPARAWI adalah pesta iman, oleh sebab itu merupakan bentuk ibadah syukur dan puji-pujian kepada Allah yang telah menyatakan diri-Nya di dalam Yesus Kristus kepala gereja. Â
Selanjutnya perlu digaris bawahi bahwa PESPARAWI terutama mengandung unsur perbandingan mutu menyanyi paduan suara bukannya kompetisi yang saling menjatuhkan.  Kelebihan  salah  satu  kelompok hendaknya menjadi pendorong bagi kelompok lainnya untuk meningkatkan mutu nyanyian dan paduan suara.
Penyelenggaraan PESPARAWI memiliki dasar hukum Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 1 dan ayat 2; Peraturan  Presiden  Nomor  7  Tahun  2015  tentang  Organisasi  Kementerian  Negara  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);  Peraturan  Presiden  Nomor  83  Tahun  2015  tentang  Kementerian   Agama  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;  Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Nasional (LPPN); Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja  Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organiasi  dan Tata kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 348; dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 420 Tahun 2015 tentang Pembentukan Pengurus LPPN Periode 2015 -- 2020,
Adapun tujuan PESPARAWI adalah untuk memupuk tali persaudaraan, rasa kebersamaan dan ungkapan kesetiaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta cerminan kebersamaan dan kesatuan umat Kristen di Indonesia pada umumnya; Â
PESPARAWI bertujuan untuk menampung dan mendorong aspirasi dan hasrat umat Kristen di Indonesia dalam kegiatan pembinaan kerohanaian melalui kreasi seni budaya yang bernafaskan keagamaan Kristen; PESPARAWI bertujuan untuk mengembangkan kreatifitas seni budaya yang hidup dalam tata ibadah umat Kristen, sekaligus memelihara serta melestarikan budaya bangsa;Â
PESPARAWI bertujuan untuk meningkatkan mutu paduan suara,  pertukaran pengetahuan  dan pengalaman yang dimiliki; serta melalui  PESPARAWI  juga   diharapkan  dapat  memperkenalkan   kebudayaan,   potensi  dan   kegiatan dan kebudayaan pembangunan dari  seluruh wilayah  dan  tanah  air.Â
Sri Paduka atau KGPAA Paku Alam X, September 2021 yang lalu menerima panitia penyelenggara Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Nasional tahun 2022 di kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Koranjakarta tgl. 14 September 2021 menulis, bahwa dalam pertemuan tersebut Sri Paduka menyatakan akan menerima PESPARAWI nasional tersebut. Â Segenap elemen masyarakat di dalam kegiatan non ibadah akan dilibatkan. Â
Dengan demikian akan menunjukkan bahwa Yogyakarta dengan julukan "The City of Tolerance" memang terbukti. Â Harapannya, para peserta tidak hanya ditempatkan di hotel-hotel tetapi juga ditempatkan di home stay-home stay yang ada. Â Gedung-gedung besar seperti Grha Pradipta Jogja Expo Center (JEC), Grha Sabha Pramana (GSP) UGM, dan beberapa gedung besar lainnya yang dapat menampung sejumlah orang yang banyak, akan dipersiapkan untuk ajang lomba tersebut.
Lebih lanjut ditulis, menurut ketua panitia, Pdt. Agus Hariyanto, bahwa dimungkinkan akan hadir peserta dari 34 provinsi; biasanya yang berpartisipasi 10 ribu orang, namun diharapkan, karena diadakan di Yogyakarta, akan ada sekitar 25 ribu orang peserta dan penonton yang akan datang di Yogyakarta. Â Hal ini menurutnya bisa membantu dalam rangka proses recovery ekonomi Yogyakarta. Â
Berdasarkan nota dinas nomor: 04/ND/LPPN/VI/2021 dari Ketua Harian LPPN kepada Dirjen Bimas Kristen dan  Ketum LPPN diinformasikan bahwa berkenaan dengan pertimbangan Ngarso Dalem atau Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY dan arahan/petunjuk yang disampaikan oleh Dirjen Bimas Kristen, selaku Ketua Umum LPPN, maka PESPARAWI Nasional akan diselenggarakan tanggal 19-26 Juni 2021.Â
LPPD (Lembaga Pengembangan PESPARAWI Daerah) Provinsi Jateng telah mengadakan persiapan untuk mengikuti PESPARAWI Nasional ini. Â
Pada bulan November 2020 telah mengadakan seleksi langsung dan secara virtual serta penunjukan melalui rapat Musda LPPD peserta-peserta yang akan diberangkatkan ke PESPARAWI nasional tersebut. Â LPPD Jateng yang pada PESPARAWI Nasional XII sebelumnya di Pontianak, bersama Sulawesi Utara menduduki Juara Umum ke-2, saat ini tengah mempersiapkan peserta yang akan diberangkatkan. Â
Adapun peserta tersebut adalah sebagai berikut:Â
1. Kategori Solo Anak Usia 7-9 tahun (Kabupaten Temanggung), 2. Kategori Solo Anak Usia 10-13 tahun (Kota Semarang), 3. Kategori Solo Remaja/ Pemuda Pria (Kota Semarang), 4. Kategori Solo Remaja/ Pemuda Wanita (Kota Semarang), 5. Kategori Paduan Suara Anak (Kota Magelang), 6. Kategori Paduan Suara Remaja/ Pemuda (Kota Magelang), 7. Kategori Paduan Suara Pria (Kabupaten Jepara), 8. Kategori Paduan Suara Wanita (Kabupaten Semarang), 9. Kategori Vocal Group (Kabupaten Banyumas), 10. Kategori Musik Populer Gerejawi (Kota Semarang), 11. Kategori Paduan Suara Dewasa (Kabupaten Temanggung), 12. Kategori Musik Etnik (Kota Semarang). Â
Siswo Martono, sebagai Pembimas Kristen Kemenag Provinsi dalam rakerda LPPD se-Jawa Tengah di Salatiga tanggal 19-20 November yang baru lalu, mengharapkan supaya kontingen Jateng tampil dengan maksimal, "Syukur-syukur tampil menjadi yang terbaik," demikian ujarnya.
Oleh: Suyito Basuki
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H