Mohon tunggu...
Suyetno Aji
Suyetno Aji Mohon Tunggu... Konsultan - 7+ Profesional manajemen social dan komunikasi Memiliki spesialisasi negosiasi, fokus dalam pencapaian target dan kemampuan kepemimpinan.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nama : SUYETNO AJI Tempat Tanggal Lahir : Jakarta 4 Mei 1970 Alamat : Desa Kutorejo, Kec. Kajen, Kab.Pekalongan, Jawa Tengah Jenis Kelamin : Pria Hobi : Menulis Telepon : 0895385619809

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Abaikan Hak Tunjangan Janda Pejuang Budi Utomo

3 Mei 2022   01:26 Diperbarui: 3 Mei 2022   01:47 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Kenangan Sang Pejuang Mendapat Bantuan Renovasi Dari Komandan Kodim Kabupaten Pekalongan

Ingatkah..? pesan Bung Karno, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pahlawannya, dan jangan sekali-kali kita melupakan sejarah. Itulah ucapan Presiden Ir.Soekarno pada pidatonya. Ungkapan ini menggambarkan bahwa betapa pentingnya sejarah dalam kelanjutan bangsa, dan perjuangan dalan mewujudkan kemerdekaan dari tangan penjajah merupakan bukti bagi bangsa, dibalik perjuangan terukir nama pendiri bangsa. Karena kemerdekaan NKRI tidak akan terlepas dari kenangan akan jasa-jasa para pahlawan yang telah merebut dan mempersembahkan kemerdekaan seperti yang kita rasakan saat ini.

Di belahan dunia sana, para veteran yang berjasa membawa negaranya kepada kemerdekaan sangat dihargai dan juga hidup dengan layak. Bahkan para veteran pun diangkat menjadi seorang warga negara kelas satu, yang dihargai dan dihormati oleh seluruh masyarakat atas jasa-jasanya. Namun keadaan seperti ini mungkin tidak semua dirasakan oleh veteran di Indonesia.

Beberapa veteran pejuang proklamasi di Indonesia memang banyak yang sudah menikmati masa tuanya hasil dari keringat dan nyawa yang mereka pertaruhkan di masa silam. Akan tetapi, Budi Utomo seorang veteran yang tinggal di Kajen, Kabupaten Pekalongan semasa hidupnya harus sibuk bekerja di proyek sebagai buruh kasar untuk bisa menghidupi keluarganya yang serba sulit.

Foto : Suhartati
Foto : Suhartati

Menurut keterangan Suhartati, semasa hidupnya bersama Budi Utomo menyisakan kisah miris, pasalnya mereka belum pernah merasakan tunjangan veteran dari negara. Padahal pada tahun 1981, Budi Utomo telah mendapatkan Petikan Surat Keputusan tentang Pemberian Tunjangan Veteran Republik Indonesia Usia Lanjut Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 24 Tahun 1977, Nomor Skep-072/Cadnas/ IX/1981.

Berbekal SK pemberian tunjangan tahun 1981 tersebut, bertahun-tahun lamanya Suhartati bersama suaminya mengurus ke Bank Taspen di Semarang, namun selalu pulang dengan tangan hampa. "Pegawai yang  mengurus selalu menjanjikannya, Gampang Bu..Pak ini lagi diurus, tiru Suhartati uacapan pegawai Bank Taspen itu". jelasnya.

"Sejak suami saya meninggal pada tahun 2017, saya meneruskan pengurusannya namun tidak berhasil, bahkan alasannya mengada-ada karena saya istri kedua dari almarhum Budi Utomo" Tandasnya.

Berdasarkan keterangan Suhartati dan bukti-bukti merujuk pada keabsahan pernikahan mereka. Ia menuturkan bahwa perkawinannya saat itu Budi Utomo telah bercerai dengan istrinya secara sah berdasarkan hukum negara sesuai kutipan surat perceraiannya. Dan perkawinan pertama itu, Budi Utomo tidak mempunyai keturunan anak.

"sekarang alasan orang bank itu sungguh menyakitkan, bahwa saya tidak berhak untuk mendapat tunjangan karena istri kedua. menurut saya tudingan itu sangat tidak manusiawi. Lho..Pa Budi Utomo menikahi saya kan berstatus duda, piye toh..sampean ora iso bedaken", ungkap Suhatati. Mendapati kondisi tersebut, kini Suhartati hanya bisa pasrah meratapi nasibnya. 

Inilah Dasar Besaran Tunjangan Dana Kehormatan Veteran

Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaui PP Nomor 28 Tahun 2013, PP Nomor 29 Tahun 2013 dan PP Nomor 30 Tahun 2013 telah menaikan tunjangan kepada bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan dan Para Veteran. 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013 telah menaikkan tunjangan kepada bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan para Veteran.

Kepada bekas KNIP diberikan tunjangan Kehormatan sebesar Rp. 2.128.000 setiap bulan. Apabila bekas anggota KNIP meninggal dunia, kepada janda/ dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp. 1.585.000 setiap bulan.

Dalam hal bekas anggota KNIP mempunya lebih dari seorang istri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri pertama. "Istri yang pertama sebagaimana dimaksud adalah istri yang paling lama nikahnya tanpa terputus oleh perceraian," demikian bunyi pasal 3 ayat (3) PP tersebut yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

Sementara pada Pasal 3 Ayat (4) disebutkan, pembayaran tunjangan dihentikan apabila janda/duda bekas anggota KNIP meninggal dunia atau kawin lagi.

Adapun pemberian tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013 adalah Rp 2.128.000,00 (sebelumnya Rp 1.988.000,00); dan apabla Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia maka kepada janda/dudanya diberikan tunjangan sebesar Rp 1.585.000,00 (sebelumnya Rp 1.481.000,00).

Mengenai besarnya tunjangan kepada Veteran Pejuang kemerdekaan RI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013 disebutkan: a. Golongan A sebesar Rp 1.310.000,00 (sebelumnya Rp 1.224.000,00); b. Golongan B sebesar Rp 1.276.000,00 (sebelumnya Rp 1.192.000,00); Golongan C adalah Rp 1.225.000,00 (sebelumnya Rp 1.144.000,00; d. Golongan D adalah Rp 1.194.000,00 (sebelumnya Rp 1.115.000,00); dan e. Golongan E adalah Rp 1.168.000,00 (sebelumnya Rp 1.091.000,00).

"Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri yang cacat," jelas Pasal 4 Ayat (3) PP tersebut.

Adapun Tunjangan Veteran yang diberikan kepada janda/duda Veteran Pejuang Kemerdekaan RI adalah: a. Golongan A Rp 1.189.000,00 (sebelumnya Rp 1.111.000); b. Golongan B Rp 1.134.000,00 (sebelumnya Rp 1.059.000,00); c. Golongan C Rp 1.081.000,00 (sebelumnya Rp 1.010.000,00); d. Golongan D Rp 1.033.000,00 (sebelumnya Rp 965.000,00); dan e. Golongan E Rp 987.000,000,00 (sebelumnya Rp 922.000,00).

Ketentuan mengenai perubahan besaran tunjangan untuk bekas anggota KNIP, Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Veteran Pejuang kemerdekaan RI ini berlaku mulai 1 Januari 2013. Adapun PP mengenai pemberlakuan hal itu berlaku per tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. (tb-aji)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun