Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaui PP Nomor 28 Tahun 2013, PP Nomor 29 Tahun 2013 dan PP Nomor 30 Tahun 2013 telah menaikan tunjangan kepada bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan dan Para Veteran.Â
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013 telah menaikkan tunjangan kepada bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan para Veteran.
Kepada bekas KNIP diberikan tunjangan Kehormatan sebesar Rp. 2.128.000 setiap bulan. Apabila bekas anggota KNIP meninggal dunia, kepada janda/ dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp. 1.585.000 setiap bulan.
Dalam hal bekas anggota KNIP mempunya lebih dari seorang istri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri pertama. "Istri yang pertama sebagaimana dimaksud adalah istri yang paling lama nikahnya tanpa terputus oleh perceraian," demikian bunyi pasal 3 ayat (3) PP tersebut yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.
Sementara pada Pasal 3 Ayat (4) disebutkan, pembayaran tunjangan dihentikan apabila janda/duda bekas anggota KNIP meninggal dunia atau kawin lagi.
Adapun pemberian tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013 adalah Rp 2.128.000,00 (sebelumnya Rp 1.988.000,00); dan apabla Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia maka kepada janda/dudanya diberikan tunjangan sebesar Rp 1.585.000,00 (sebelumnya Rp 1.481.000,00).
Mengenai besarnya tunjangan kepada Veteran Pejuang kemerdekaan RI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013 disebutkan: a. Golongan A sebesar Rp 1.310.000,00 (sebelumnya Rp 1.224.000,00); b. Golongan B sebesar Rp 1.276.000,00 (sebelumnya Rp 1.192.000,00); Golongan C adalah Rp 1.225.000,00 (sebelumnya Rp 1.144.000,00; d. Golongan D adalah Rp 1.194.000,00 (sebelumnya Rp 1.115.000,00); dan e. Golongan E adalah Rp 1.168.000,00 (sebelumnya Rp 1.091.000,00).
"Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri yang cacat," jelas Pasal 4 Ayat (3) PP tersebut.
Adapun Tunjangan Veteran yang diberikan kepada janda/duda Veteran Pejuang Kemerdekaan RI adalah: a. Golongan A Rp 1.189.000,00 (sebelumnya Rp 1.111.000); b. Golongan B Rp 1.134.000,00 (sebelumnya Rp 1.059.000,00); c. Golongan C Rp 1.081.000,00 (sebelumnya Rp 1.010.000,00); d. Golongan D Rp 1.033.000,00 (sebelumnya Rp 965.000,00); dan e. Golongan E Rp 987.000,000,00 (sebelumnya Rp 922.000,00).
Ketentuan mengenai perubahan besaran tunjangan untuk bekas anggota KNIP, Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Veteran Pejuang kemerdekaan RI ini berlaku mulai 1 Januari 2013. Adapun PP mengenai pemberlakuan hal itu berlaku per tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. (tb-aji)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H