Mohon tunggu...
Suyatno
Suyatno Mohon Tunggu... Akuntan - Pontianak, Kalimantan Barat

Do More to Get More

Selanjutnya

Tutup

Money

Dimensi dalam Etika Bisnis dan Profesi

17 April 2020   16:10 Diperbarui: 10 November 2021   12:08 3918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa tahun yang lalu seluruh kanal pemberitaan heboh dengan berita penipuan Travel umroh First Travel yang menipu uang calon jemaah haji dan umroh, bahkan kerugian calon jamaah yang terdaftar dalam travel tersebut ditaksir hampir lebih dari 900 Millyar rupiah (Per Nov 2019). 

Selain itu yang paling baru adalah kasus penipuan wedding organizer panda manda yang ditaksir hampir 2,5 millyar rupiah.

Dilihat dari kasus di atas merupakan kasus penipuan usaha, jenis usaha dari kedua contoh diatas adalah usaha dibidang jasa dan tergambar jelas bahwa konsumen tidak akan mendapat manfaat secara langsung setelah ada transaksi uang. 

Kasus tersebut menjadi pelik karena bisnis jasa seperti travel perjalanan atau jasa dekorasi pernikahan dan jenis usaha jenis lainnya seharusnya dibangun dengan imej "terpercaya". 

Artinya untuk keberlangsungan usaha tersebut bukan modal atau aset yang besar yang penting melainkan nilai kepercayaan dari konsumen dan stakeholder yang terlibat dalam usaha yang dapat menentukan keberlangsungan usaha.

Ketika kasus penipuan ini merebak dan terekspos secara besar-besaran di media, tidak hanya pemilik usaha tersebut yang terkena dampak negatif atas pemberitaan tersebut melainkan pengelola usaha sejenis juga ikut terkena imbas atas pelanggaran etika bisnis tersebut.

Penerapan etika bisnis memang menjadi suatu perilaku yang harus diterapkan dalam semua kegiatan bisnis agar bisnis yang dilakukan diharapkan memiliki value dan memberikan kesan yang positif di lingkungan masyarakat. 

Oleh karena itu mungkin kita tidak asing ketika mendengar ada sebuah organisasi atau asosiasi yang mengatasnamakan sebuah kegiatan bisnis, seperti perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI), Asosisasi Indonesia Tour & travel Agent, asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) dan yang lainnya.

Tujuan utama dibentuknya asosisasi tersebut adalah menciptakan kondisi persaingan usaha yang sehat agar tidak merugikan sesama anggota usaha yang tergabung dalam asosiasi tersebut selain itu juga asosiasi tersebut bisa menjadi wadah penyampaian aspirasi pengusaha atas regulasi pemerintah yang dinilai merugikan pengusaha. 

Selain itu dengan adanya sebuah usaha yang tergabung dalam asosiasi tersebut juga diharpakan dapat meningkatkan nilai "kepercayaan" dari konsumen. 

Namun jika ada anggota asosiasi yang melanggar etika bisnis maka akan berdampak negatif pada keseluruhan asosiasi. Oleh karena itu etika menjadi hal yang penting dalam kehidupan sosial.

Penerapan etika yang baik tidak hanya berada di lingkup bisnis, lingkup profesi pun memiliki konsep etika yang sama dengan bisnis. Perusahaan membutuhkan sumber daya yang memiliki etika atau value. 

Hal tersebut tergambar jelas dengan proses perekrutan karyawan yang bertahap dimulai dari test psikologi sampai wawancara berlapis tujuan utama dari proses tersebut dilakukan supaya pihak HRD perusahaan dapat memilih karyawan yang dianggap dapat beretika baik dan memiliki value yang diinginkan oleh perusahaan. 

Karena pada dasarnya perusahaan ingin memperkerjakan sdm yang unggul dan dapat meminimalkan adanya rotasi pekerjaan karena ada sdm yang dinilai tidak cocok dengan value perusahaan.

Etika menjadi sebuah nilai penting baik di dalam ruang lingkup bisnis dan profesi yang harus dipegang oleh setiap individu. Dianggap penting karena setiap pelanggaran etika tidak hanya merugikan individunya saja tapi dapat mempengaruhi semua individu yang berada di dalam satu kelompok yang sama. 

Contohnya dengan kasus penipuan kliennya oleh panda manda yang dirugikan tidak hanya panda manda melainkan seluruh pemilik bisnis yang menawarkan jasa yang sama, akhirnya muncul sebuah stigma atau isu yang negatif tentang bisnis jasa wedding organizer.

Etika bisnis adalah aturan-aturan yang menegaskan suatu bisnis boleh bertindak dan tidak boleh bertindak, aturan-aturan tersebut bersumber dari aturan tertulis maupun tidak tertulis (Fahmi, 2013:3). 

Jadi etika bisnis menyangkut baik atau buruknya perilaku- perilaku manusia dalam menjalankan bisnisnya. Bisnis yang beretika harus dilihat dari tiga sudut pandang yaitu ekonomi, hukum, dan moral (Bertens, 2013: 25).

Dari sudut pandang ekonomi, bisnis yang baik adalah bisnis yang menghasilkan keuntungan tanpa merugikan orang lain.

Dari sudut pandang hukum, bisnis yang baik adalah bisnis yang tidak melanggar aturan-aturan hukum.

Dari sudut pandang moral, bisnis yang baik adalah bisnis yang sesuai dengan ukuran-ukuran moralitas.

Keraf dalam Haurisa&Praptiningsih (2014: 1) mengemukakan lima prinsip dalam etika bisnis yaitu:

  • Prinsip otonomi: kemampuan seseorang bertindak berdasarkan kesadaran dirinya sendiri tanpa pengaruh dari pihak lain.
  • Prinsip kejujuran: sifat terbuka dan memenuhi syarat-syarat bisnis.
  • Prinsip keadilan: bersikap sama secara objektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Prinsip saling menguntungkan: tidak ada pihak yang dirugikan dalam bisnis.
  • Prinsip integritas moral: memenuhi standar moralitas.

Prinsip-prinsip tersebut dapat menjadi indikator untuk perusahaan yang melakukan usahanya sesuai etika bisnis. Salah satu prinsip yang tidak terpenuhi mengindikasikan adanya pelanggaran etika bisnis. Namun, jika masyarakat umum menilai bisnis tersebut tidak baik, berarti bisnis tersebut tidak etis. 

Hal ini disebut juga audit sosial. Teori etika membantu dalam menentukan penilaian etis atau tidaknya suatu perilaku. Alasan benar atau tidaknya perilaku yang dilakukan seseorang dapat didukung dengan teori etika. Ada empat teori etika yang paling penting menurut Bertens (2013, 63) yaitu:

  • Utilitarianisme; Menurut teori ini, perbuatan yang etis adalah perbuatan yang memberi manfaat untuk banyak orang. Kriteria untuk teori ini adalah the greatest happiness of the greatest number atau kebahagiaan terbesar yang dirasakan jumlah orang terbesar.
  • Deontologi; Menurut teori ini, perbuatan yang baik bukan dinilai dari akibat atau tujuannya, namun karena perbuatan itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Dengan kata lain, perbuatan yang baik adalah perbuatan yang dilakukan karena kewajiban dan perbuatan yang buruk adalah perbuatan yang dilarang untuk dilakukan.
  • Teori hak; Menurut teori ini, perbuatan yang etis adalah perbuatan yang tidak menyalahi atau melanggar hak-hak orang lain. Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik, sehingga perbuatan yang etis harus memperlakukan orang lain dengan baik, tidak boleh ada hak-hak yang dilanggar.
  • Teori keutamaan; Teori ini mengesampingkan tindakan mana yang Jika seseorang menganut paham egoisme, maka tindakan yang etis adalah tindakan yang bisa memenuhi keinginannya, jika tidak bisa memenuhi keinginannya maka tindakan yang dilakukan belum etis. Jadi menurut teori ini, etis atau tidaknya suatu perilaku adalah jawaban dari hati nuraninya sendiri.

Pengertian Etika profesi adalah :

Sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.

Cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.

Konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.

Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). 

Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,

Prinsip dasar di dalam etika profesi :

Tanggung jawab

Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.

Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.

Keadilan.

Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan

Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi.

Contoh pelanggaran etika profesi akuntansi yang didasarkan pada aturan ikatan akuntan Indonesia. Pada Tahun 1973 IAI telah menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, yang mengatur tentang bagaimana standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan.

Tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia ini menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah. 

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu :

Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.

Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.

Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.

Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

Prinsip Etika, Memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.

Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

Interpretasi Aturan Etika, Merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan.

Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Fungsi dari etika profesi :

Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.

Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.

Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :

Kebutuhan Individu

Tidak Ada Pedoman

Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi

Lingkungan Yang Tidak Etis

Perilaku Dari Komunitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun