Tidak ada asap kalau tidak ada api, begitulah logikanya ketika anak mendapatkan teguran atau hukuman dari sang guru di sekolah.Â
Kemudian para orang tua seharusnya bahagia karena anaknya mendapatkan hukuman, karena itu artinya guru-guru di sekolah tersebut perhatian dan peduli dengan siswanya, justru karena ingin menjadikan anak didiknya baik maka dilakukan tindakan korektif. Bukankah pahitnya obat adalah untuk menyembuhkan dari sebuah panyakit?
Upaya PGRI Mengakhiri Kriminalisasi Terhadap Guru
Kini saatnya kepastian hukum dan perlindungan hukum harus melegitimasi para guru dalam menjalanan tugasnya. Dikutip dari akun Instagram tentangmahasiswa.co pada 30 Oktober 2024. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru sebagai langkah untuk mencegah kriminalisasi terhadap guru.Â
Usulan ini muncul menyusul meningkatnya kasus kriminalisasi, seperti yang terjadi di Konawe Selatan, di mana seorang guru honorer bernama Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya. Kasus-kasus seperti ini menimbulkan keresahan di kalangan guru yang khawatir akan dampak hukum dari tindakan disipliner mereka di kelas.
PGRI telah mengadakan pertemuan dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nasional untuk membahas dorongan terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Komisi X DPR, serta Ketua DPR agar segera menyusun dan membahas RUU Perlindungan Guru.Â
Dalam upaya ini, PGRI juga telah menyiapkan naskah akademik sebagai dasar pembahasan undang-undang dan akan segera mengirim surat resmi kepada DPR serta Kemendikbudristek untuk mempercepat proses legislasi.
Kemudian menurut Unifah, PGRI bersama LKBH memiliki perjanjian kerja sama dengan Ombudsman RI dan didukung keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa guru tidak dapat dipenjarakan.Â
Meski demikian, ia mengakui bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap guru masih jauh dari optimal. Situasi ini memerlukan pendekatan yang lebih tegas agar guru mendapat jaminan hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik tanpa rasa takut.
RUU Perlindungan Guru ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan, baik untuk guru maupun siswa. Unifah menekankan pentingnya menghormati posisi guru sebagai pendidik dan pendamping siswa, serta menegakkan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.Â
Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, guru diharapkan dapat mengajar dengan tenang dan fokus pada pengembangan karakter siswa tanpa ancaman kriminalisasi.