Mohon tunggu...
Suyatno
Suyatno Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fresh Graduate

Hai, nama saya Suyatno. Hobi saya adalah menulis. Saya menyukai menulis karena bagi saya menulis menjadi ruang untuk mengekspresikan ide dan kegelisahan atas sesuatu. Tulisan saya banyak terinspirasi dari nilai-nilai dan etik yang saya temukan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, menulis juga bagi saya adalah tempat belajar yang menarik karena dengan menulis saya dapat melihat kekurangan yang ada pada diri saya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Harus Tahu! Inilah Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Memelihara Kucing di Indonesia

26 Juli 2024   20:41 Diperbarui: 26 Juli 2024   20:58 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Tetapi Anda harus memperhatikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang termaktub dalam pasal 1365 KUH Perdata diantaranya; harus ada perbuatan (positif maupun negatif); perbuatan itu harus melawan hukum; ada kerugian; ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; serta ada kesalahan. Kelima unsur ini harus ada dalam kasus kucing peliharaan yang mengotori rumah Anda. Jika salah satu diantaranya tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum.

Kesimpulan

Sebagai pemilik kucing, Anda harus paham bahwa tanggung jawab hewan peliharaan sepenuhnya milik Anda, bahkan ketika hewan tersebut sedang dalam pengawasan orang lain apalagi sampai terlepas. Lalu, Anda yang merasa dirugikan sebaiknya jangan langsung melayangkan gugatan, tetapi ajaklah tetangga Anda untuk bermusyawarah mencari solusi. Baru kemudian jika tidak bisa menemukan solusi, Anda bisa mempertimbangkan untuk menempuh upaya terakhir, yakni melakukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Referensi:

Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003.

Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun