Mohon tunggu...
Suyatno
Suyatno Mohon Tunggu... Lainnya - wirawiri

Bachelor of Law at UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung 2024

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sebuah Opini: Keadilan yang Turun dari Langit

10 Agustus 2022   17:50 Diperbarui: 10 Agustus 2022   19:55 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara mengenai sistem hukum di Indonesia, kita tidak boleh lupa bahwa sistem hukum di Indonesia merupakan sebuah sistem hukum yang harus berlandaskan pancasila. Tentu kita semua tahu akan hal ini, namun maksud saya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila harus terwujud dalam sistem hukum dan pelaksanaanya. 

Tulisan ini terinspirasi dari buku yang saya baca dengan judul "FILSAFAT HUKUM : Konsepsi & Implementasi" yang ditulis oleh Bapak Dr. H. Abustan, S.H., M.H.  Seperti judul yang saya buat, tidak ada kaitanya dengan beberapa isu yang sempat menjadi perbincangan diberbagai media beberapa waktu lalu. 

Tulisan ini memang betul-betul keinginan saya untuk sedikit mengulas kembali tulisan yang sempat saya baca untuk sebagai alat ukur seberapa jauh saya memahami muatan buku tersebut.

Melihat dari perspektif peradaban Eropa Barat, sebetulnya hukum sudah dikembangkan pada masa sebelum masehi. Tetapi memang pada masa itu pendayagunaan akal manusia belum menjadi hal utama dalam pengembangan hukum, disisi lain memang pada masa ini kekuasaan keilahian lebih dominan ketimbang rasio manusia. 

Segala fenomena yang terjadi di alam fakta diterangkan dengan pendekatan keilahian. Lalu apa sebetulnya pendekatan keilahian itu? Pendekatan ini mendasarkan pada keyakinan, kepasrahan, bukan pada pembuktian terlebih dahulu. Menurut Plato, apabila suatu fakta tidak sesuai dengan hipotesis, maka harus dicari hipotesis yang lebih besar atau pencarian hipotesis baru kearah hipotesis yang lebih besar, lebih baik dan lebih umum. 

Jadi fokus utamanya adalah mencari hipotesis yang lebih besar. Inilah ajaran deduktif Plato, yang menjadi utama dalam ajaran deduktif Plato adalah ajaran (keyakinan) terlebih dahulu, berbasis kenyataan.

Pada tulisan ini kita akan menjumpai banyak nama Plato dan pemikiranya terkait kebenaran dan hukum-hukum. Salah satu pemikiran Plato yang sangat berpengaruh dalam perkembangan ilmu pengetahuan adalah pembedaan yang nyata antara gejala (fenomena) dan bentuk ideal (eideos). 

Menurut Plato, disamping dunia yang nyata dan kasat mata, ada lagi satu dunia lain yang tidak kasat mata, yaitu alam ideos. Dunia kasat mata ini dapat dipahami dengan pengertian atau teori. Jadi sebetulnya kata Plato, dalam alam semesta yang luas ini ada dua dunia : dunia ideal dan dunia nyata. 

Dunia ideal seperti yang saya katakan tadi bersumber dari keilahian (kekuasaan tertinggi). Dikatakan demikian sebab kekuasaan keilahian bersifat kekal, abadi yang sungguh sempurna dan sangat baik. Kekuatan keilahian ini memberikan kita ideos-ideos dalam wujud pikiran manusia yang ada dalam jiwa yang baik. Dunia ideal inilah yang harus dicontoh dan diterapkan dalam dunia nyata.

Dalam dunia nyata ada negara-negara konkret dan kurang sempurna, sedangkan dalam dunia ideos ada sebuah negara yang begitu sempurna. Hukum juga sama. Hukum yang terdapat pada dunia ideos manusia selalu mendambakan hukum yang bercita rasa keadilan, hukum yang mampu menciptakan kedamaian, ketertiban dan lain sebagainya. 

Semua itu berada pada dunia ideos. Tetapi kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bisakah kita menerjemahkan dan menerima nilai-nilai yang ada pada ideos itu dalam dunia nyata. Semua ideal-ideal itu berisi kebenaran dan hukum-hukum yang ditaati karena bersumber dari kebanaran, dan kebenaran harus diterima sebagai ajaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun