Mohon tunggu...
SUWONDO YUDHISTIRO
SUWONDO YUDHISTIRO Mohon Tunggu... -

SEJAK KECIL SERING MENGGEMBALA KAM BING DENGAN TEMAN-TEMAN SEBAYA YANG TERNYATA BERPENGARUH DALAM PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KONTRIBUSI PONDOK PESANTREN DALAM MENCERDASKAN BANGSA

16 September 2011   06:14 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:55 2021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 27/5 2010, Komisi VIII DPR RI dengan RektorPTAI , diindikasikan bahwa kenaikan anggaran 20% untuk sektor pendidikan masih belum dirasakan manfaatnya oleh lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama. Hal ini didasari masih melekatnya pandangan bahwa pendidikan yang bisa dibiayai oleh Kemendiknas  hanyalah pendidikan di bawah koordinasinya. Sehingga pendidikan yang berada di bawah Kemenag bukanlah menjadi bagian dari anggaran pendidikan dimaksud. Jadi yang sungguh diperlukan adalah adanya kesamaan visi bahwa pendidikan di manapun lembaganya adalah bagian dari pendidikan nasional secara umum.

Komisi VIII DPR RI yang memiliki mitra kerja dengan Kementerian Agama RI senantiasa mendorong agar pendidikan Agama dan keagamaan baik itu madrasah, diniyah maupun pondok pesantren yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah agar mendapat posisi yang layak dan terhormat. Hal ini dilakukan karena peran pendidikan madrasah, diniyah dan pondok pesantren sangat besar dalam rangka turut serta mencerdaskan bangsa dan membangun masyarakat dan bangsa yang bermoral.

Oleh karena itu dalam beberapa kali rapat Komisi VIII DPR RI, isu tentang pendidikan madrasah, diniyah dan pesantren selalu dicuatkan agar mendapatkan alokasi anggaran yang memadahi. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI pada tanggal 26 Januari 2010 dihasilkan beberapa rekomendasi tentang pendidikan di bawah Kementerian Agama RI termasuk di dalamnya adalah pendidikan diniyah dan pondok pesantren, diantaranya adalah: Komisi VIII DPR RI bersepakat untuk meningkatkan anggaran dan programdalam rangka pengembangan dan pembangunan Pendidikan Diniyah dan Pesantren sebagaimana termaktub di dalam sistem pendidikan nasional, mengembangkan pendidikan kewirausahaan di lembaga-lembaga pendidikan di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dan perlunya disusun standarisasi pesantren sebagai acuan dalam pengembangan pendidikan pesantren secara berkualitas.

Lebih lanjut, dalam RDP Komisi VIII DPR RI dengan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang diselenggarakan pada tanggal 1 Maret 2010 disepakati bersama antara Komisi VIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Program Prioritas pada APBN-P Tahun 2010 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, diantarnya adalah: peningkatan mutu sarana pendidikan; peningkatan bantuan bagi satuan pendidikan swasta dan peningkatan anggaran program pendidikan non formal, diniyah dan pesantren.



Peran Pondok Pesantrean

Melihat realitas bahwa masih terjadi kesenjangan antara lembaga pendidikandan guru di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan maka kita harus terus-menerus berupaya untuk mendorong agar tidak lagi ada diskriminasi antara pendidikan umum dengan pendidikan agama, antara guru swasta dengan negeri dan antara guru di bawah Kementerian Agama dengan guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional.

Konsep kesetaraan perlu terus menerus kita kampanyekan. Adanya ketentuan bahwa pemerintah maupun pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% tentunya pemanfaatannya juga harusmeliputi pendidikan di Kementerian Agama.

Langkah kongkrit lainnya, pemerintah juga harus mempercepat sertifikasi guru swasta dan negeri agar ada jaminan kesejahteraan bagi guru-guru yang sudah memenuhi kualifikasi untuk mengajar agar kualitas/mutu pendidikan terus-menerus dapat ditingkatkan.

Dan ke depan, kitaberharap agar tidak ada lagi diskiminasi kebijakan pemerintah dalam hal pendidikan agar pembangunan kualitas sumberdaya manusia bisa merata. Semakin tinggi kualitas sumberdaya manusia suatu bangsa maka akan semakin cepat pula kemajuan bangsa dapat diraih.

Tentunya Pondok Pesantren juga bisa mengambil peranan yang penting untuk turut serta mendorong lahirnya kebijakan pemerintah yang tidak diskriminatif, mendorong peningkatan kualitas guru agama dengan membuka kajian-kajian tentang kandungan kitab kuning atau ilmu-ilmu keagamaan dari sumber lainnya yang selama ini tidak diajarkan di pendidikan formal, pesantren juga dapat menjadi lembaga yang berfungsi untuk mentransformasikan ilmu-ilmu agama kepada guru-guru agama untuk meningkatkan kapasitas keilmuan agama mereka yang akan berpengaruh besar terhadap penguasaan ilmu agama oleh anak didiknya.******

[1] Penulis adalah Ketua DKC GARDA BANGSA Kabupaten Wonosobo 2008-2013.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun