Mohon tunggu...
Sutrisno
Sutrisno Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Komunikasi Universitas Siber Asia

Stay Calm and Keep Learning

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Remaja Wajib Melek Regulasi di Dunia Maya

12 Februari 2023   21:39 Diperbarui: 12 Februari 2023   21:45 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Remaja usia 18-22 tahun sering menjadi salah satu kelompok yang paling aktif dan produktif dalam menggunakan media sosial dan teknologi digital. Oleh karena itu, hal yang sangat penting adalah memastikan bahwa mereka memahami bagaimana regulasi komunikasi dan undang-undang ITE mempengaruhi tindakan mereka dalam dunia digital. Mereka sering menggunakan berbagai platform media sosial, aplikasi chatting, dan teknologi lainnya sebagai bagian dari keseharian mereka. Namun, bersama dengan kemudahan dan keuntungan dari dunia digital, terdapat juga berbagai risiko dan ancaman, seperti cyberbullying, peretasan informasi, dan pelanggaran privasi.

Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) memiliki beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pengguna internet, termasuk remaja usia di usia tersebut. Aturan ini membatasi bagaimana seseorang dapat berbicara dan berkomunikasi di internet, memastikan bahwa hak privasi dan hak cipta seseorang tetap terjaga.

Untuk membantu remaja mengatasi berbagai risiko tersebut, pemerintah melalui undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membuat regulasi untuk menjaga hak dan privasi pengguna dalam dunia digital. Namun, bagaimana jika remaja belum memahami regulasi tersebut dan bagaimana mereka bisa memanfaatkan regulasi tersebut dalam keseharian mereka?

Namun, banyak remaja yang belum memahami undang-undang ITE dan bagaimana hal itu mempengaruhi tindakan mereka dalam dunia digital. Terkadang, mereka bahkan tidak sadar bahwa tindakan mereka dapat merugikan orang lain atau melanggar hukum.

Seperti dari hasil riset penulis di 3 orang di rentang umur tersebut, mereka hanya tahu sebatas UU ITE diketahui sebagai alat terhadap pencemaran nama baik di media sosial dimana mereka hanya tahu dari infotaiment dimana para pelakuknya justru publik figur di indonesia

Untuk membantu membangun pemahaman remaja tentang regulasi komunikasi dan undang-undang ITE, beberapa tindakan yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

Pendidikan: Pemerintah dan sekolah dapat memastikan bahwa pendidikan tentang regulasi komunikasi dan undang-undang ITE menjadi bagian dari kurikulum sekolah, sehingga remaja dapat memahami bagaimana undang-undang ITE mempengaruhi tindakan mereka dalam dunia digital.

Di sisi perguruan tinggi bisa memaksimalkan dan pembinaan secara mentoring terhadap remaja yang dianggap paling berpengaruh untuk bisa menyebarkan sikap dan pengetahuan dan memaksimalkan tekhnolgi yang ada. Dan tentunya di jajaran pendidik seperti guru dan atau dosen bisa jadi figur yang mengedepankan atau Duta dalam hal ini.

Sosialisasi Undang-undang ITE: Pemerintah dan sektor swasta dapat mengadakan acara-acara sosialisasi undang-undang ITE bagi remaja, seperti seminar, lokakarya, dan kompetisi teknologi, untuk membantu remaja memahami bagaimana undang-undang ITE mempengaruhi tindakan mereka dalam dunia

Untuk memastikan bahwa remaja memahami regulasi ITE, pemerintah dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan tentang undang-undang tersebut. Sosialisasi dapat dilakukan melalui acara-acara yang menarik, seperti workshop, lomba, dan kompetisi. Selain itu, pendidikan tentang regulasi ITE juga bisa dibahas dalam kurikulum sekolah, sehingga remaja dapat memahami bagaimana regulasi tersebut mempengaruhi tindakan mereka dalam dunia digital.

Setelah memahami regulasi ITE, remaja dapat memanfaatan regulasi tersebut dalam keseharian mereka dengan cara sebagai berikut:

  • Melaporkan Tindakan Melanggar Undang-Undang: Jika remaja menemukan tindakan yang melanggar undang-undang ITE, seperti cyberbullying atau peretasan informasi, mereka dapat melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib seperti polisi atau pihak terkait.
  • Menjaga Keamanan Informasi: Remaja dapat memanfaatkan regulasi ITE untuk menjaga keamanan informasi mereka dalam dunia digital, seperti tidak memberikan informasi pribadi atau kredensial kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak dipercayai.
  • Menghormati Hak dan Privasi Orang Lain: Remaja juga dapat memanfaatkan regulasi ITE untuk menghormati hak dan privasi orang lain

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun