Mohon tunggu...
Sutrisno
Sutrisno Mohon Tunggu... Dosen - DINAS PERHUBUNGAN KOLAKA

jangan pernah khawatir tentang suksesmu masa yang akan datang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dishub Kolaka Buka Pelayanan di Mall Pelayanan Publik

21 Mei 2024   13:05 Diperbarui: 21 Mei 2024   13:19 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah  Soft Launching Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kolaka yang terletak di jalan Mekongga Indah di lokasi Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Sistem pelayanan publik yang dibangun oleh pemerintah berorientasi pada responsif pada kepuasan pelayanan dengan difasilitas 9 istansi daerah kab. kolaka.

Salah satunya Dinas perhubungan Kab. Kolaka telah melakukan   grand Opening  pelayanan  Publik di Mall pelayanan Publik (MPP). Bagi masyarakat Kabupaten Kolaka yang memiliki keperluan terkait penggunaan jalan atau penutupan askses jalan sementara.  Waktu Pelayanan di Mall Pelayanan Publik pada hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00-16.00 wita.

Bapak Amrullah, Skom   selaku staf  di bidang  lalu lintas  dan angkutan Dinas Perhubungan Kolaka mengoptimal memberikan pelayanan terbaik dan termudah  bagi masyarakat kolaka dalam hal pelayanan penggunaan atau penutupan jalan dengan menyiapkan pengisian formulir secara otomatis via scanner Barkode.

Semoga dengan sistem pelayanan terpadu dan responsif tersebut, dapat meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dari inovasi kerja seluruh pegawai dinas perhubungan kabupaten Kolaka.

(Sutrisno, S.Pd, M.Hum., C.PE)  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun