Upaya Yusril Ihza Mahendra dalam memperjuangan Uji Materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sepertinya sudah berakhir. Sebab, tokoh yang Saya anggap pendekar hukum itu terkesan sudah menyerah dengan menulis artikel di Kompasiana. Kalau benar menyerah, harusnya Yusril juga tidak ikut pemilu dan pilpres. Logikanya, kalau Yusril tetap ikut Pemilu/Pilpres, sama halnya membenarkan pelanggaran konstitusi karena mengikuti aturan hukum yang inkonstitusional.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji UU Pilpres yang dimohon oleh Effendi Ghazali dkk telah ditegaskan bahwa pasal UU Pilpres telah dinyatakan ada yang bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak punya kekuatan hukum mengikat. Terkait keputusan MK tersebut Yusril sudah menulis bahwa Pasca Putusan MK, Akan Terjadi Kevakuman Hukum.
Mengenai alasan Yusril mengajukan uji materi juga sudah dijelaskan dalam artikelnya di Kompasiana tanggal 20 January 2014 | 18:07. Salah satu kutipannya sebagai berikut:
Dasar saya mengajukan pengujian materil ini untuk membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu selama ini adalah inkonstitusional. Pelaksanaan Pemilu dan Pilpres yang terpisah sekarang ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, dan Pasal 22E ayat (1), (2), dan (3) UUD 45.
Adalah kewajiban saya untuk menegakkan konstitusi dalam kehidupan bernegara. Yang bertentangan dengan konstitusi harus disingkirkan.
Jika Yusril konsisten dengan pendirian hukumnya dalam mengajukan uji materi tersebut, harus tetap berjuang terus sampai MK melakukan sidang. Namun, kalau Yusril menyerah, maka sikapnya juga harus konsisten, yakni; tidak perlu mengikuti pileg dan pilpres. Kalau tetap ikut pemilu, maka dapat dianggap membenarkan adanya aturan hukum yang inkonstitusional.
Demikian tanggapan Saya. Mohon maaf kalau harus beda pendapat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H