Mohon tunggu...
Sutri Haryani
Sutri Haryani Mohon Tunggu... -

Accounting/Jogja-Lampung-Jakarta/Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Kewajiban Hukum

12 Desember 2015   15:20 Diperbarui: 12 Desember 2015   15:38 1645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Kewajiban Hukum

            Kewajiban hukum difungsikan sebagai perlindungan terhadap reputasi profesi yang mempunyai standar etis yang tinggi, menyoroti konsekuensi yang dihadapi oleh para akuntan apabila pihak lain yakin bahwa mereka telah gagal memenuhi standar etis tsb dan menunjukkan bagaimana akuntan publik dapat dituntut secara hukum menyangkut jasa profesional yang mereka berikan.

            Lingkungan hukum yang berubah dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor:

  1. Kesadaran para pemakai laporan keuangan yang semakin meningkat akan tanggung jawab akuntan publik.
  2. Kesadaran yang meningkat dipihak securities and exchange commision (SEC) mengenai tangungjawabnya melindungi kepentingan para investor.
  3. Kerumitan fungsi-fungsi auditing dan akuntansi yang disebabkan oleh meningkatanya ukuran bisnis, globalisasi bisnis, dan kerumitan operasi bisnis.
  4. Kecenderungan masyrakat untuk menerima tuntutan dari pihak yang dirugikan.
  5. Keputusan pengadilan menyangkut ganti rugi besar pada beberapa kasus melawan akuntan publik.
  6. Banyak kantor akuntan publik lebih memilih menyelesaikan masalah hukum diluar pengadilan
  7. Kesulitan yang dihadapi hakim dan juri memahami serta menginterprestasikan masalah teknis akuntansi dan auditing.

Konsep kegagalan mengenai laporan keuangan:

  1. Perbedaan antara kegagalan bisnis dan kegagalan audit
  2. Perbedaan antara kegagalan audit dan resiko audit

Konsep-konsep hukum yang mempengaruhi kewajiban:

  • Konsep orang yang bijak
  • Kewajiban atas tindakan pihak lain
  • Tidak adanya komunikasi istimewa
  • Syarat-syarat hukum yang mempengaruhi kewajiban akuntan publik
  • Sumber-sumber kewajiban hukum.

Kewajiban hukum auditor:

Kewajiban kepada klien: tuntutan yang berasal dari klien kepada auditor karena melakukan beberapa kesalahan. Kewajiban auditor kepada klien antara lain: tidak ada tugas, pelaksanaan kerja tanpa kelalaian, kelalailan kontribusi, ketiadaan hubungan sebab-akibat.

Kewajiban terhadap hihak ketiga menurut common law:

Kewajiban menurut common law adalah doktrin ultramares, foreseen users (credit alliance, restatement of torts, foreseeable users), pembelaan auditor terhadap tuntutan pihak ketiga.

            Kewajiban sipil menurut undang-undang sekuritas federal:

Kewajiban sipil menurut undang-undang sekuritas meliputi: Securitas Act tahun 1933, Securitas Exchange Act tahun 1934, Peraturan 10b-5 dari Securitas Exchange Act tahun 1934, pembelaan auditor- UU Tahun 1934, sanksi SEC, dan Foreign Corrupt Practice Act th 1977.

            Respon profesi terhadap kewajiban hukum, adalah mencari perlindungan dari proses pengadilan atau ligitasi yang tidak terpuji, meningkatkan performa auditing agar dapat memenuhi kebutuhan para pemakai dengan baik, mendidik para pemakai mengenai batas-batas auditing.

            Melindungi akuntan publik individual dari kewajiban hukum.

Berikut beberapa tindakan yang umum yang dilakukan untuk melindungi akuntan publik antara lain:

  • Hanya berurusan dengan klken yang memiliki integritas.
  • Memperkejakan personil yang kompeten dan melatih serta mengawasi mereka secara layak.
  • Mengikuti standar profesi.
  • Memepertahankan independensi.
  • Memahami bisnis klien.
  • Melaksankan audit yang bermutu.
  • Mendokumentasikan pekerjaan secara layak.
  • Mendapatkan surat penugasan dan surat representasi.
  • Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia.
  • Mengadakan asuransi yang memadai.
  • Mencari bantuan hukum.
  • Memilih bentuk organisasi dengan kewajiban terbatas.
  • Mengungkapkan skeptisme profesional.

 

 

Sumber :

Alvin A. Arens, Randal J. Elder, Mark S. Beasley., Auditing dan Jasa Assurance : pendekatan integrasi jilid 1. Penerbit Erlangga, Jakarta. 2008

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun