Mohon tunggu...
Sutoto
Sutoto Mohon Tunggu... Insinyur - Orang kampung belajar jadi penulis

Karyawan swasta di bidang TI yang sedang fokus pada enterprise resource planning (ERP), business intelligence, data mining, big data, social media analysis...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketika Masa Tunggu Haji Hingga 40 Tahun

23 November 2019   21:54 Diperbarui: 24 November 2019   00:14 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menunaikan ibadah haji ke tanah suci merupakan impian bagi setiap muslim. Selain salah satu rukun Islam, ibadah haji membutuhkan bekal materi dan fisik yang tidak sedikit. Karena begitu besarnya animo umat, daftar antrean haji kini sangat panjang. Bahkan di daerah tertentu masa tunggu hingga tahun 2059, atau 40 tahun dari sekarang. Melalui tulisan ini, penulis bermaksud menyajikan perspektif tentang kondisi antrean calon jamaah haji di Indonesia, saat ini.

Perbandingan Persentase Jumlah Penduduk, Kuota dan Pendaftar
Perbandingan Persentase Jumlah Penduduk, Kuota dan Pendaftar

Kuota dan Masa Tunggu per Provinsi
Kuota dan Masa Tunggu per Provinsi

Data kuota haji dan waitinglist diambil dari web Kementrian Agama per September 2019. Sementara data penduduk, diambil dari Wikipedia, berdasarkan sensus penduduk 2010 lalu.

Kuota Tertinggi dan Terendah

Kuota terbanyak di tingkat provinsi adalah Provinsi Jawa Barat, dengan porsi 19,09 % dari total kuota se-Indonesia. Disusul Provinsi Jawa Timur dengan 17,34 % dan Jawa Tengah dengan kuota 14,96 %. 

Hal ini sesuai dengan urutan rangking jumlah penduduk masing-masing provinsi dengan 18,06 %, 15,72 % dan 13,58 %.  Namun jika persentase kuota haji dibandingkan dengan persentase jumlah penduduk, Provinsi Jawa Barat mendapat ekstra 1,03 % dari porsi jumlah penduduk. Sementara Provinsi Jawa Timur 1,62 % dan 1,38 % untuk Jawa Tengah.

Sementara tiga provinsi dengan kuota terendah adalah Provinsi Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Bali. Masing-masing dengan 0,07 %, 0,33 % dan 0,34 % dari total kuota nasional. Rendahnya porsi kuota tersebut mungkin karena Kalimantan Utara merupakan provinsi baru yang jumlah penduduknya masih kecil. Sementara untuk Bali dan NTT, umat Islam merupakan minoritas di kedua provinsi tersebut.

Jumlah Pendaftar Terbanyak

Berbeda dengan perbandingan jumlah penduduk, di mana Jawa Barat menjadi provinsi dengan penduduk tertinggi, untuk jumlah pendaftar Jawa Timur menjadi jawaranya, dengan 20,96 % disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan 16,46 % dan 15,03 %. Hal tersebut berimplikasi masa tunggu calon jamaah haji Jawa Timur dan Jawa Tengah lebih lama dari Jawa Barat. Dengan selisih 4 dan 2 tahun, jika dibandingkan calon jamaah haji dari Jawa Barat.

Masa Tunggu Terlama dan  Tercepat

Dari sisi masa tunggu, Provinsi Sulawesi Selatan memegang record masa tunggu terlama, hingga tahun 2059 atau 40 tahun masa tunggu dari 2019. Adapun dari tingkat daerah tingkat 2, calon jamaah haji dari Kabupaten Bantaeng, Sidrap dan Pinrang merupakan calon jamaah dengan masa tunggu terlama. Masa tunggu hingga tahun 2059, 2058 dan 2056 untuk masing-masing daerah.

Adapun tiga provinsi dengan masa tunggu tercepat adalah Gorontalo, Maluku dan Sulawesi Utara, dengan masa tunggu hingga 2030 untuk Gorontalo, dan 2031 untuk Maluku dan Sulawesi Utara. Sedangkan dari tingkat kabupaten dan kota, Kabupaten Buru Selatan memegang masa tunggu tercepat, hingga tahun 2027 atau 8 tahun dari 2019. Disusul Kepulauan Sula dan Kabupaten Landak dengan masa tunggu hingga 2028.

Analisis via Power BI

Anda dapat melakukan drill down dan filter berdasarkan nama provinsi, maupun nama masing-masing daerah pada bagian di bawah ini. Namun karena pola penentuan kuota yang dilakukan Kementrian Agama tidak seragam, di mana beberapa provinsi mendapatkan alokasi berdasarkan daerah tingkat 2, sementara daerah yang lain alokasi diberikan secara total untuk satu provinsi. 

Jika mengalami kendala, Anda dapat mencoba untuk akses ke web Power BI di sini.

Kesimpulan

Jika Anda ingin atau telah mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji, mungkin sebaran kuota dan masa tunggu tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk mendaftar. Semoga bermanfaat.

Catatan: Tulisan ini telah penulis muat dalam blog pribadi penulis dengan judul "Yuk Intip Kuota Haji Se-Indonesia!".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun