Mohon tunggu...
Suto Penatas
Suto Penatas Mohon Tunggu... -

World Traveler with humanism and cultural surfing, across the beyond, live in a humble way among the society. with a simple way.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

DPRD Jepara, Pratikno-NasDem, dan Kasus KTP Ganda.

8 Desember 2014   04:14 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:49 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DPRD Jepara, wakil ketua 2014-19, Pratikno (52 th) kader Nasdem, dilaporkan ke Polres Jepara dengan dugaan menggunakan KTP ganda dan beristri dua yaitu di Potroyudan dan Mulyoharjo, Ybs juga didapatkan dalam daftar di 2 DPT  ex KPU Jepara, yangmana Panwaslu Jepara juga sudah dilaporkan.

Jika terbukti Pratikno menggunakan dua  KTP/KK/NIK  tsb, akan terkena sanksi Pidana KUHP psl 226 (1), jo UU RI  No 24 th 2013 psl 94 ttg administrasi Kependudukan .

Pratikno-Nasdem

Disisi lain, apakah elite Nasdem di Pusat akan membiarkan dan menutupi hal ini, suatu barometer apakah spirit pembaruan dan Perubahan yang dikampanyekan  partai NasDem selama ini akan dilaksanakan dengan konsekwen atau hanya slogan kosong saja?  publik akan menunggu perkembangan tindak lanjut kasus ini.

sp

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun