Mohon tunggu...
Suto Penatas
Suto Penatas Mohon Tunggu... -

World Traveler with humanism and cultural surfing, across the beyond, live in a humble way among the society. with a simple way.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Polres Jepara Disorot Perkara NIK Ganda Wakil Ketua DPRD Pratikno

30 Desember 2014   13:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:11 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_388063" align="alignnone" width="150" caption="Kasus Pidana wakil ketua DPRD Jepara "][/caption]
Berdasar Laporan Polisi no LP/187/V/2014/Res Jpr Hr Rabu 8 Mei 2014 jam 10.00, perkara Manipulasi Data Kependudukan yang dilakukan Pratikno(52 thn), wkl ketua DPRD Jepara, Ketua partai NasDem Jepara, alamat Potroyudan RT2/3 Kec Jepara, suatu tindakan pidana KUHP psl 226 (1) juncto UU No 24 thn 2013 Psl 94 ttg Administrasi Kependudukan. yang sudah hampir 8 bulan hingga kini belum ada tindak lanjut dan perkembangan kasus, maka publik, media massa dan wartawan, serta pengamat dan praktisi hukum mulai menyorot perkara tsb.
Menurut nara sumber pihak Pratikno, bahwa hal ini sudah diklarifikasi atau diselesaikan kepada almarhum Kanit serse Triyanto, hingga perkara dianggap selesai. Sedangkan petugas serse lain dan kanit lainnya belum bisa beri informasi atas perkembangan perkara karena bukan yang menangani, Kesimpang siuran itu baru mulai ada titik terang setelah wartawan buletin Bhayangkara mengunjungi Polres beberapa minggu lalu dan ditemui reserse Saeroba yang menyampaikan bahwa petugas (Plt) yang menyidik kemungkinan ditangani Reserse Tulus. Dijanjikan bahwa rencananya diawali dengan akan dipanggil Petinggi Mulyoharjo untuk diminta keterangan akan halnya Pratikno mendaftar sebagai penduduk di Kuwasharjo di Kartu Keluarga istri-mudanya di desa Mulyoharjo, dengan gunakan NIK(Nomor Induk Kependudukan) yang lain, selain dari NIK di KK di Kel.Potroyudan.

Sementara itu dari hasil investigasi TPF di lapangan, salah satunya adalah dari data KPU yaitu di berkas DPT saat pilbup, pilgub dan pileg yang lalu ada temuan bahwa Pratikno menggunakan beberapa NIK selain yang di Kel Potroyudan. yaitu: NIK 3320061907620001, Pratikno, tgl lahir 19 Juli 1962 alamat Mulyoharjo RT 08/02 tercantum di KK nomor 3320060908110014.  Sedangkan di Potroyudan ditemukan 2 NIK yaitu: NIK 3320061509680002 tgl lhr 15-Sep-1968 di KK nomor 3320062108070012. Yaitu data saat Pileg, namun saat Pilgub ada NIK lain a/n Pratikno, tgl lahir 22 Juni 1966 alamat Potroyudan RT 02/03 nomor NIK 3320062206660003.  Menurut KPU data didapat dari kantor Catatan Sipil. Menurut sumber di KPU hal ini bisa lolos sistem filter komputasi KPU karena tanggal lahir di entri berbeda beda.
Penelusuran lanjut dilacak ke kantor Capil untuk klarifikasi bagaimana seorang Pratikno bisa mrmpunyai beberapa NIK dan KK tanpa terverifikasi baik Capil maupun KPU? Pihak kantor Capil menerangkan bahwa Kecamatan yang mengentry data base nya, bukan Capil. Namun untuk masalah Pratikno didapat keterangan bahwa sekitar bulan Agustus 2014 atas permohonan dari ybs sendiri meminta pihak Capil untuk menghapus NIK selain di Potroyudan(di KK istri tua). sehingga data terkini hanya ada satu NIK saja(3320061509680002). Surat permohonan ini hanya bisa diberikan copynya apabila pihak Penyidik Kepolisian secara resmi membuat surat ke kantor Capil untuk proses Hukum ataupun jika pihak Pengadilan meminta keterangan Saksi dan bukti dari kantor Catatan Sipil. Sebab ada UU dan Peraturan yang melarang data kependudukan diperlihatkan ke publik ataupun pihak selain penegak Hukum/Pengadilan.
Walau KPU tidak memiliki foto, KTP dan KK, namun disarankan untuk minta ke Pantarlih desa saar lakukan Coklit yaitu pencocokan dan penelitian calon pemilih yang punya hak pilih. Atau langsung ke Camat dan juga Kades Mulyoharjo untuk minta copy Kartu Keluarga No.3320060908110014 tsb. dimana Pratikno ikut terdaftar penduduk dan punya NIK lain.
Dari Fakta temuan di atas, bukanlah hal sulit bagi kepolisian menangani perkara pelanggaran UU kependudukan ini, namun mengapa hingga lebih dari setengah tahun? juga saat itu Pratikno belum dilantik jadi anggota Dewan hingga belum ada hak imunitas, Itupun menurut edaran MK, hal begini sebulan dari pengajuan Polres, proses hukum bisa langsung dijalankan dan bila perlu penindakan penahanan dll. Ini menjadi sorotan atas kinerja Polres Jepara, bagaimana Kapolres baru (Fajar) menyikapi dan merespon perkara ini? Kita pantau perkembangannya.
Pengamat dan Pakar Hukum menolak adagium dan asumsi bahwa karena data NIK dari berkas DPT maka dianggap ini rana pemilu/politis, kesalahan administrasi ataupun salah entry dari Kecamatan, KPU dan Capil dsb. Apalagi pembenaran bahwa jika NIK NIK ganda sudah diajukan untuk dihapus ke kantor Capil maka perbuatan mendaftarkan data Kependudukan dengan data berbeda sehingga peroleh beberapa NIK bisa dianggap otomatis selesai dan tidak ada perkara Pidana?
Secara administrasi memang seolah sudah ditertibkan, tapi apakah penghapusan ini bisa menghapus tindakan melawan hukum atau Pidana dan Pelanggaran UU Kependudukan? Demikianpun akanhal adanya upaya Non Ligitasi atau diselesaikan perkara ini tanpa jalur Pengadilan? alias dimediasi dan dikondisikan agar tidak kemeja hijau? Jika itu dilakukan maka akan jadi preseden contoh buruk Penegakan Hukum, Jika perkara pelanggaran UU dan KUHP bisa dinegosiasi dan diloloskan dari jerat hukum oleh oknum di Kepolisian Jepara dengan suatu imbalan tertentu oleh pejabat, penguasa dan pengusaha, maka akuntabilitas dan kredibilitas lembaga Kepolisian akan makin terpuruk Citranya.  Apakah plesetan sindiran KUHP adalah Kasih Uang Habis Perkara akan jadi realita dan fakta? kita lihat saja bagaimana pihak Polres menangani perkara pelanggaran UU negara di Jepara ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun