Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Brigadir J, Polri Berlindung di Balik Pembuktian Ilmiah?

23 Juli 2022   18:04 Diperbarui: 24 Juli 2022   15:19 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila dicermati komentar masyarakat di setiap pemberitaan tewasnya Brigadir J, ada ketidakpercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam mengungkap perkara ini.

Kapolri merespon ketidakpercayaan publik demikian dengan membentuk Tim Khusus. 

Sayangnya, Tim Khusus jarang menyampaikan secara langsung perkembangan penanganan kasus ini, paling jauh hanya melalui Kadivhumas Polri. 

Kadivhumas Polri, dalam berbagai pernyataannya, hampir selalu menyebut akan melakukan "pembuktian ilmiah" (scientific crime investigation/SCI) untuk menjawab keraguan publik.

Publik tidak semua paham bahwa SCI tidak bisa diterapkan pada keterangan saksi-saksi. Padahal, keterangan saksi-saksi sangat rawan direkayasa.

SCI paling jauh diterapkan untuk olah tempat kejadian perkara (TKP), menilai barang bukti (alat-alat atau barang yang digunakan dalam tindak pidana), dan otopsi.

Keterangan saksi-saksi tidak bisa diinvestigasi pakai metode SCI. Karena keterangan saksi-saksi ya hanya menyangkut apa yang dilihat, didengar atau dialami sendiri oleh saksi.

Pada sisi lain, keterangan saksi-saksi merupakan alat bukti utama atau alat bukti dengan hirarki peringkat paling atas, berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

Sebagaimana diketahui, urutan alat bukti menurut Pasal 184 KUHAP meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sebagai catatan kaki, konsep "alat bukti" berbeda dengan "barang bukti". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun