Dalam kasus Juliari Batubara, misalnya, hakim menilai Juliari terbukti memperoleh/mendapatkan uang dari tindak pidana korupsi (suap) sebesar Rp14,5 miliar, maka kepada yang bersangkutan dijatuhkan pidana pembayaran uang pengganti.
Jelaslah bahwa konsep pembayaran pidana uang pengganti berupa uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dan tindak pidana korupsi demikian tidak selalu merugikan keuangan negara baik langsung atau tidak langsung.Â
Penyelenggara negara yang menerima suap dari kalangan swasta juga termasuk korupsi. Seperti perkara Juliari. Sekalipun dia tidak merugikan keuangan negara secara langsung.
Sebagaimana diketahui, hanya sebagian kecil kategori pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam UU Tipikor. Salah dua diantaranya tersebut dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.Â
Pasal-pasal lain dari UU Tipikor, tidak berkategori merugikan keuangan negara, sebut saja orang yang memberi janji sesuatu kepada PNS/ASN (Pasal 5), menyuap hakim (Pasal 6 Ayat (1) huruf a).
Pasal lainnya yang tidak memiliki unsur merugikan keuangan negara, antara lain pemborong curang (Pasal 7), memalsukan buku administrasi keuangan (Pasal 9), PNS atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji (Pasal 12), dan lain-lain.
Singkat kata, uang pengganti adalah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yang harus diserahkan kepada negara. Tanpa kecuali. Sehingga ini prosedur standar biasa.(*)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H