Namanya Lapas sejatinya tempat pembinaan narapidana. Tetapi kenyataannya, sering kali Lapas dijadikan tempat penitipan tahanan dari berbagai pengadilan, Kejaksaan dan Polri di wilayahnya. Hal ini karena keterbatasan kapasitas Rutan.
Tidak mudah menahan, kecuali untuk tersangka/terdakwa dengan perkara serius dengan ancaman nyata apabila tidak ditahan, dapat menjadi solusi over kapasitas Lapas/Rutan di Indonesia.(*)Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!