Galibnya sebuah terobosan dalam praktik penegakan hukum, sebagaimana halnya putusan perkara Machroes Effendi, penerapan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif baru mungkin bila hakimnya berani, selain mampu secara jitu menyerap rasa keadilan di tengah masyarakat.(*)
SUTOMO PAGUCI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H