Galibnya sebuah terobosan dalam praktik penegakan hukum, sebagaimana halnya putusan perkara Machroes Effendi, penerapan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif baru mungkin bila hakimnya berani, selain mampu secara jitu menyerap rasa keadilan di tengah masyarakat.(*)
SUTOMO PAGUCI
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI