Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Amnesti Baiq Nuril Tamparan Keras bagi Dunia Hukum

26 Juli 2019   10:46 Diperbarui: 26 Juli 2019   16:54 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekspresi Baiq Nuril saat permohonan amnestinya disetujui komisi III DPR RI secara aklamasi oleh seluruh fraksi, Rabu (24/7/2019). (KompasTV Mataram/FITRI RACHMAWATI)

Amnesti Baiq Nuril disetujui secara aklamasi oleh Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Juli 2019 lalu. Ini tamparan keras bagi dunia peradilan.

Bagaimana dunia hukum terkungkung pada asas legalitas, jadi corong undang-undang, semua demi kepastian hukum, dan gagal menyerap rasa keadilan masyarakat. Pokoknya, asal perbuatan memenuhi unsur pasal, terdakwa langsung dipidana.

Ke depan penegak hukum khususnya hakim harusnya lebih berani menerapkan ajaran "sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif", dimana meskipun suatu perbuatan memenuhi unsur pasal, tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, maka pelaku perbuatan tidak perlu dipidana. Walaupun penerapannya perlu hati-hati dan selektif.

Dalam kaitan ini, hanya hakim yang dinilai paling pas menggunakan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif tersebut. Sebagaimana dibuka kemungkinannya oleh Pasal 28 Ayat (1) UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, "Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat." Dan juga telah dicontohkan oleh Putusan MA RI No 42K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 dalam perkara dengan terdakwa Machroes Effendi.

Sekalipun kasus Machroes Effendi tersebut merupakan perkara korupsi, namun bisa saja diterapkan dalam tindak pidana lain, dengan penyesuaian seperlunya. 

Dalam perkara Machroes Effendi tersebut MA RI telah membuat parameter atau ukuran rasa keadilan sebagai dasar utama untuk menerapkan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif tersebut, yakni: negara tidak dirugikan, kepentingan umum terlayani, dan pelaku tidak mendapat untung.

Sebaliknya, polisi dan jaksa sebaiknya tetap berpegang teguh pada asas legalitas, tidak menggunakan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif tersebut. Hal mana demi mengurangi potensi penyimpangan.

Satu dan lain hal, teknis proses hukum di kepolisian dan kejaksaan bersifat tertutup, dimana tidak setiap orang boleh menonton proses pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, dan seterusnya sebagaimana halnya persidangan di pengadilan.

Untuk menyerap rasa keadilan masyarakat, aparat hukum dapat memantau suara masyarakat melalui media massa, tanjuk media massa, minta pendapat dari aktivis terkait, NGO, dan wakil rakyat di DPR/D. Khususnya jika berhadapan dengan kasus khusus yang mendapat sorotan dari masyarakat luas.

Langkah di atas penting, agar tindakan hukum "projustitia" sesuai dengan semangatnya yaitu untuk keadilan dan kemanfaatan hukum, tidak terjebak semata demi kepastian hukum.

Penegakan hukum menjadi tidak ada maknanya, terutama dari sisi manusia sebagai pemakai hukum itu sendiri, apabila hanya mengejar kepastian hukum, tetapi abai asas kemanfaatan dan keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun