Kembali ke tema Yusril. Andai saja Yusril resmi memegang surat kuasa dari pasangan Jokowi-Ma'ruf, maka sangat mungkin segera menjadi "senjata" bagi lawan-lawan politik Jokowi-Ma'ruf untuk memperkarakan hal ini di Dewan Kehormatan Peradi. Kawan-kawan politik Yusril di PBB dan PA 212 juga akan dengan senang hati ikut memperkarakan.
Dilansir dari VIVA (6/11/2018), kader PBB sekaligus Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Hasan Bamukmin, menyebut keputusan Yusril jadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai penghianatan luar biasa, tidak dapat diterima, sehingga akan berusaha melengserkan Yusril dari PBB atau mereka yang akan mengundurkan diri rame-rame dari kader dan caleg PBB.
Saya pribadi sarankan Yusril urungkan diri jadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf. Ini yang lebih mungkin. Karena toh tak mungkin mundur dari kuasa hukum HTI yang perkaranya sedang berproses di pengadilan, ini merupakan pelanggaran kode etik lain lagi (Pasal 4 huruf i Kode Etik Advokat Indonesia).Â
Kalau mau juga merapat ke kuasaan, seperti kebiasaan Yusril selama ini, toh bisa cari momen dan tema lain yang lebih tepat, yang tidak berpotensi menimbulkan kehilangan profesi dan banyak teman.(*)
SUTOMO PAGUCI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H