Konsep norma moral memandang kebohongan sebagai immoral (catatan: kata yang tepat bukan amoral, lihat K Bertens, 2000: 7). Hal inilah yang kemudian dijadikan norma hukum positif, hukum yang berlaku. Tapi tidak semua.
Ada kalanya hukum positif memisahkan antara konsep moral dan hukum. Misalnya, terdakwa yang berbohong di pengadilan tidak dapat dipidana. Berbohong memang immoral, tapi merupakan hak terdakwa, selain berkata jujur dan diam. Sebab, terdakwa tak disumpah.
Berbeda dengan terdakwa, saksi disumpah untuk berkata jujur. Karenanya, saksi yang berbohong di persidangan dapat dipidana.
Sampai di sini, sambil terus menonton tayangan berita di televisi, aku tak begitu yakin anakku sudah paham walau ia nampak mengangguk-angguk.(*)
SUTOMO PAGUCI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H