Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hak untuk Berbohong

12 Oktober 2018   20:29 Diperbarui: 12 Oktober 2018   23:35 2699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (www.aconsciousrethink.com)

Konsep norma moral memandang kebohongan sebagai immoral (catatan: kata yang tepat bukan amoral, lihat K Bertens, 2000: 7). Hal inilah yang kemudian dijadikan norma hukum positif, hukum yang berlaku. Tapi tidak semua.

Ada kalanya hukum positif memisahkan antara konsep moral dan hukum. Misalnya, terdakwa yang berbohong di pengadilan tidak dapat dipidana. Berbohong memang immoral, tapi merupakan hak terdakwa, selain berkata jujur dan diam. Sebab, terdakwa tak disumpah.

Berbeda dengan terdakwa, saksi disumpah untuk berkata jujur. Karenanya, saksi yang berbohong di persidangan dapat dipidana.

Sampai di sini, sambil terus menonton tayangan berita di televisi, aku tak begitu yakin anakku sudah paham walau ia nampak mengangguk-angguk.(*)

SUTOMO PAGUCI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun