Itulah makna hakiki dari pembinaan di lembaga pemasyarakatan, yaitu, agar napi menyesali perbuatannya, memperbaiki diri dan mental, dan siap kembali hidup di tengah masyarakat. Terkecuali bila hak politik dan keperdataan seorang mantan napi dicabut untuk jangka waktu tertentu.
Pencabutan hak politik mantan napi yang telah bebas dibatasi lama berlakunya, jadi bukan dicabut seumur hidup. Pencabutan hak politik dan keperdataan seumur hidup hakikatnya menghilangkan makna pemasyarakatan atau pembinaan di lembaga pemasyarakatan, sama saja tidak diperlukan lagi pemasyarakatan bagi napi korupsi, toh setelah keluar tetap dihukum.
Bedanya, pencabutan hak politik oleh pengadilan sifatnya kasus per kasus, sedangkan jika pelarangan eks napi korupsi dicantumkan dalam undang-undang (akan) berlaku umum untuk semua.
Dalam sudut pandang moral yang lebih umum, semua kejahatan berat pada dasarnya sama saja, yaitu kejahatan. Membeda-bedakan sisi moral kejahatan korupsi dengan terorisme, pembunuhan berencana, pedofil dan sebagainya adalah tidak tepat. Sama-sama amoral. Yang membedakan dengan kejahatan korupsi, itupun tidak semua kategori korupsi, paling-paling sisi kerugian keuangan negara. Selebihnya sama-sama kejahatan.
Karena itu, jika mantan napi korupsi dilarang nyaleg, misalnya dengan landasan undang-undang, maka semua mantan napi kejahatan berat lainnya juga layak untuk dilarang ikut pemilu. Dengan asumsi pengabaian konsep pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan. Artinya, sekali orang berbuat jahat maka cap penjahat melekat selamanya, sekalipun sudah tobat dan selesai menjalani hukuman. Tidak ada pembedaan antara koruptor, napi korupsi dan bekas napi korupsi. Semua sama.
Jika pembentuk hukum mengambil opsi seekstrim itu, maka tidak perlu lagi pembinaan napi. Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka terpidana langsung dimasukkan ke sel, tidak perlu diapa-apakan lagi, tidak perlu dibina dan seterusnya. Uang negara juga bisa lebih hemat. Tapi apa iya begitu konsep pemasyarakatan di negara beradab?
Sementara syarat penting materi muatan suatu peraturan perundang-undangan haruslah bersifat pengayoman, kemanusiaan, keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Opsi tengah-tengah sebenarnya sudah ada. Mantan napi korupsi dilarang ikut pemilu bila ada pencabutan hak politik dengan putusan pengadilan. Diluar itu, semua berhak ikut pemilu asal terpenuhi syarat administratif. Sampai ada perubahan undang-undang.(*)
SUTOMO PAGUCI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H