Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg Harus Diatur Setingkat Undang-Undang

30 Mei 2018   10:53 Diperbarui: 31 Mei 2018   05:28 2134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Komisi Pemilihan Umum (Foto: KOMPAS.com/MOH NADLIR)

Itulah makna hakiki dari pembinaan di lembaga pemasyarakatan, yaitu, agar napi menyesali perbuatannya, memperbaiki diri dan mental, dan siap kembali hidup di tengah masyarakat. Terkecuali bila hak politik dan keperdataan seorang mantan napi dicabut untuk jangka waktu tertentu.

Pencabutan hak politik mantan napi yang telah bebas dibatasi lama berlakunya, jadi bukan dicabut seumur hidup. Pencabutan hak politik dan keperdataan seumur hidup hakikatnya menghilangkan makna pemasyarakatan atau pembinaan di lembaga pemasyarakatan, sama saja tidak diperlukan lagi pemasyarakatan bagi napi korupsi, toh setelah keluar tetap dihukum.

Bedanya, pencabutan hak politik oleh pengadilan sifatnya kasus per kasus, sedangkan jika pelarangan eks napi korupsi dicantumkan dalam undang-undang (akan) berlaku umum untuk semua.

Dalam sudut pandang moral yang lebih umum, semua kejahatan berat pada dasarnya sama saja, yaitu kejahatan. Membeda-bedakan sisi moral kejahatan korupsi dengan terorisme, pembunuhan berencana, pedofil dan sebagainya adalah tidak tepat. Sama-sama amoral. Yang membedakan dengan kejahatan korupsi, itupun tidak semua kategori korupsi, paling-paling sisi kerugian keuangan negara. Selebihnya sama-sama kejahatan.

Karena itu, jika mantan napi korupsi dilarang nyaleg, misalnya dengan landasan undang-undang, maka semua mantan napi kejahatan berat lainnya juga layak untuk dilarang ikut pemilu. Dengan asumsi pengabaian konsep pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan. Artinya, sekali orang berbuat jahat maka cap penjahat melekat selamanya, sekalipun sudah tobat dan selesai menjalani hukuman. Tidak ada pembedaan antara koruptor, napi korupsi dan bekas napi korupsi. Semua sama.

Jika pembentuk hukum mengambil opsi seekstrim itu, maka tidak perlu lagi pembinaan napi. Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka terpidana langsung dimasukkan ke sel, tidak perlu diapa-apakan lagi, tidak perlu dibina dan seterusnya. Uang negara juga bisa lebih hemat. Tapi apa iya begitu konsep pemasyarakatan di negara beradab?

Sementara syarat penting materi muatan suatu peraturan perundang-undangan haruslah bersifat pengayoman, kemanusiaan, keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Opsi tengah-tengah sebenarnya sudah ada. Mantan napi korupsi dilarang ikut pemilu bila ada pencabutan hak politik dengan putusan pengadilan. Diluar itu, semua berhak ikut pemilu asal terpenuhi syarat administratif. Sampai ada perubahan undang-undang.(*)

SUTOMO PAGUCI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun