Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Tiga Isu Etis Hakim Agung Artidjo Alkostar Terkait Perkara Ahok

30 Maret 2018   15:38 Diperbarui: 31 Maret 2018   15:04 6438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim Agung Artidjo Alkostar (Kompascom/Ambaranie Nadia K.M)

Kedua, hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim tersebut telah memiliki prasangka yang berkaitan dengan salah satu pihak atau mengetahui fakta atau bukti yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan disidangkan.

Dalam hubungan ini, bila cuitan akun Twitter tersebut di atas benar berasal dari hakim Artidjo Alkostar, maka jelas yang bersangkutan telah berprasangka sebelum mengadili perkara tersebut. Dugaan persoalan etis lain yang tidak kalah seriusnya.

Ketiga, hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung konflik kepentingan.

Jika benar hakim Artidjo Alkostar pernah aktif dalam kepengurusan organisasi FPI, dimana FPI merupakan salah satu unsur pelapor dalam kasus Ahok, maka jelas ada hubungan yang beralasan patut diduga mengandung konflik kepentingan.

Sebenarnya, aturan kode etik sudah memberi solusi mengundurkan diri bagi hakim yang berpotensi konflik kepentingan, bukan malah menerima penunjukan, atau bahkan menunjuk diri sendiri sebagai hakim.

Atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut di atas lebih lanjut perlu didalami khususnya oleh pihak Ahok bila merasa dirugikan. Bila memungkinkan akan lebih baik dibawah ke Komisi Yudisial.(*)

SUTOMO PAGUCI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun