Selama ini hakim agung Artidjo Alkostar dikenal luas sebagai hakim yang berintegritas dan antikorupsi. Putusan-putusannya menjadi momok menakutkan bagi para koruptor. Tak terbilang terdakwa yang mengajukan kasasi divonisnya berkali lipat lebih tinggi dibandingkan putusan sebelumnya.Â
Kehebohan menyangkut indikasi masalah etis baru terjadi ketika yang bersangkutan menangani permohonan peninjauan kembali (PK) perkara Ahok.Â
Apa yang dipertimbangkan hakim dalam putusan PK tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan hakim Artidjo dkk. Demikian pula menerima atau menolak suatu permohonan PK, sepenuhnya hak hakim yang mengadili. Tulisan ini tidak mempersoalkannya.
Yang dipersoalkan adalah beredarnya pemberitaan bahwa Artidjo Alkostar pernah menjabat Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP FPI, berdasarkan penuturan langsung Imam Besar FPI Rizieq Shihab dalam diskusi "Harapan Penegakan Hukum, Fenomena Artidjo Alkostar" di Jakarta, Selasa, 4 Maret 2014, yang diadakan oleh Ikatan Alumni UII (Tempo.co,29/3/2018).
Mungkin hakim Artidjo Alkostar telah membaca berita tersebut dan sengaja berdiam diri tidak menjawab pertanyaan publik seputar dugaan keterlibatan diri dalam kepengurusan Ormas FPI, salah satu unsur pelapor terhadap Ahok.
Di samping itu, beredar pula cuitan akun Twitter hakim Artidjo Alkostar (@artidjoalkostar) membalas cuitan Moh Mahfud MD (@mohmahfudmd), 5 Desember 2016. "Subhanallah #KenapaAhokDibela", cuit akun @artidjoalkostar. Belum jelas apakah akun ini benar akun asli yang dikelola oleh pihak hakim Artidjo Alkostar atau bukan. Namun bila ditilik cuitannya dan orang-orang yang diikuti, terlihat akun ini asli.
Setidaknya ada tiga poin penting isu etis dalam hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sebagaimana tersebut di bawah ini.
Pertama, hakim dilarang mengadili suatu perkara yang salah satu pihaknya adalah organisasi, kelompok masyarakat atau partai politik apabila Hakim tersebut masih atau pernah aktif dalam organisasi, kelompok masyarakat atau partai politik tersebut.
Sebagaimana diketahui salah satu unsur pelapor dalam kasus Ahok adalah FPI. Pelapor pertama adalah Novel Chaidir Hasan (Novel Bakmumin) dari FPI dan Gus Joy Setiawan pada tanggal 6 Oktober 2016 (Wartakota.tribunnews.com,3/1/2017).
Jika benar hakim Artidjo Alkostar pernah aktif dalam organisasi FPI, maka tak diragukan lagi indikasi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sebuah dugaan pelanggaran yang sangat serius!