Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Begini Tahapan Prosedur Sebelum Harimau Boleh Dibunuh

6 Maret 2018   11:08 Diperbarui: 6 Maret 2018   17:38 1391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun demikian, tetap saja harimau yang mengancam manusia secara langsung tersebut tidak harus (tidak wajib) dibunuh, artinya bisa juga tidak dibunuh bila keadaan memungkinkan, sesuai maksud kata "dapat" dalam Pasal 26 Ayat (2) PP No 7 Tahun 1999 tersebut. Misalnya, harimau yang menyerang tersebut berhasil dilumpuhkan, sehingga tidak perlu diteruskan dengan membunuhnya.

Lebih lanjut pada Ayat (3) pasal yang sama disebutkan, pembunuhan satwa tersebut haruslah dilakukan oleh petugas yang berwenang. Karena aturan inilah, maka warga masyarakat yang merasa terancam harimau paling banter hanya bisa melumpuhkannya, tidak boleh sampai membunuh harimau. Hal mana karena yang diberi kewenangan membunuh satwa langka yang dilindungi hanya "petugas yang berwenang".

Untuk situasi yang dapat diperkirakan sebelumnya, dan situasi itu bisa saja berkembang tak terkontrol, menurut penulis "petugas yang berwenang" (misalnya dari BKSDA) dapat melepaskan hak dan kewenangannya untuk membunuh harimau tersebut kepada masyarakat yang terancam jiwanya secara langsung, dengan surat resmi.

Namun, sekalipun petugas yang berwenang telah membolehkan untuk membunuh harimau yang mengancam jiwa manusia secara langsung, misalnya melalui surat pernyataan bermaterai, tetapi tetap saja tahapan prosedur upaya menggiring atau menangkap yang diatur Pasal 26 PP Nomor 7 Tahun 1999 tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu.

Dalam keadaan tertentu unsur "mengancam jiwa secara langsung" dapat saja terpenuhi, sekalipun harimau tidak sedang mengincar manusia, yaitu apabila harimau tersebut sebelumnya telah pernah memangsa manusia. Biasanya harimau yang telah memangsa manusia pola makan berubah jadi ketagihan daging manusia.

Harimau yang ketagihan memangsa manusia dapat ditangkap untuk dipelihara di kandang khusus atau dikembalikan ke habitat aslinya yang jauh dari permukiman warga. Jika tidak memungkinkan, petugas yang berwenang dapat membunuh harimau demikian.

Sebagai puncak rantai makanan dan jumlahnya makin langka, adalah sangat penting untuk melindungi harimau dari kepunahan, agar rantai makanan di bawahnya tidak berkembang di luar kendali, yang ujung-ujungnya dapat merusak ekosistem dan pada gilirannya berpengaruh kepada kelangsungan hidup alam dan manusia.(*)

SUTOMO PAGUCI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun