Terbayang, bukan? Bahwa tidak mudah untuk mencari keadilan. Kadang-kadang butuh kegigihan, upaya keras, menguras pikiran, tenaga, waktu bahkan biaya yang tak sedikit. Resiko ini sebaiknya telah dipikirkan sebelum lapor-melapor, setidaknya agar siap mental.
Dalam beberapa kasus lain (sifatnya kasuistis, tidak berlaku umum), bahkan perlu melibatkan LSM, media massa lokal dan nasional, melapor ke Presiden, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Ombudsman dan seterusnya, baru laporannya ditindaklanjuti.
Berbeda halnya dengan kasus-kasus pidana yang serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dan lainnya. Kasus-kasus begini biasanya tidak sulit pelaporannya, asal cukup bukti permulaan.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H