Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Lakukan Ini Jika Laporan Dipersulit Polisi

7 Februari 2018   22:18 Diperbarui: 8 Februari 2018   07:37 5025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terbayang, bukan? Bahwa tidak mudah untuk mencari keadilan. Kadang-kadang butuh kegigihan, upaya keras, menguras pikiran, tenaga, waktu bahkan biaya yang tak sedikit. Resiko ini sebaiknya telah dipikirkan sebelum lapor-melapor, setidaknya agar siap mental.

Dalam beberapa kasus lain (sifatnya kasuistis, tidak berlaku umum), bahkan perlu melibatkan LSM, media massa lokal dan nasional, melapor ke Presiden, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Ombudsman dan seterusnya, baru laporannya ditindaklanjuti.

Berbeda halnya dengan kasus-kasus pidana yang serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dan lainnya. Kasus-kasus begini biasanya tidak sulit pelaporannya, asal cukup bukti permulaan.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun