Keesokan harinya, 9 Januari 2018, ketika hendak melepaskan Jamilus, polisi Polda Sumbar malah meminta kembali (menarik) surat penangkapan yang telah dikeluarkan olehnya.
Berikutnya, hari Kamis 11 Januari 2018, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kampung Batu Dalam, dan Ketua Badan Musyawarah Nagari (BMN) Kampung Batu Dalam, bersama tiga orang lainnya, mendatangi Polda Sumbar untuk meminta agar Kacak, salah seorang warga yang dipanggil Polda Sumbar, agar tidak ditahan. Sepulang dari Polda Sumbar, rombongan ini bertemu dengan Wali Nagari Kampung Batu Dalam. Kepada mereka, Wali Nagari Kampung Batu Dalam menginformasikan bahwa akan ada 10 Kompi Aparat Kepolisian Polda Sumbar akan turun ke lokasi untuk menjemput paksa enam orang warga yang masuk DPO.
Aktivis dan Paralegal dari LBH Padang yang mendampingi warga menyebutkan, masyarakat terutama perempuan, istri-istri, para ibu dan dan anak-anak merasa tertekan dan terancam. Ada kekhawatiran, suami dan anak-anak mereka setiap saat dapat saja dijemput paksa oleh kepolisian dengan tuduhan melakukan pembakaran ataupun penghasutan. Dikabarkan, hingga saat ini intel-intel berseliweran di lokasi, rapat-rapat masyarakat diintai intel, orang-orang yang ikut rapat dipanggil dan dituduh melakukan penghasutan. Jamilus mungkin hanya salah satunya saja.(*)
SUTOMO PAGUCI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H