Kondisi pantai Padang hingga Bungus sudah tahap darurat sampah bertahun-tahun lamanya. Setiap kali banjir besar, ada puluhan hingga ratusan ton sampah menumpuk di sepanjang garis pantai. (Sebenarnya, dalam keadaan tidak banjir, pun, sampah tetap menggunung di mana-mana). Saat ombak datang, sampah-sampah itu terhela ke tengah lautan menjadi sampah laut.
Banjir besar yang melanda Kota Padang, Sabtu (9/9/2017) lalu, misalnya, menyisakan endapan sampah di Pantai Padang. Pemerintah kota, bekerja sama dengan beberapa BUMN, mengerahkan 12 truk pengangkut sampah, yang masing-masing truk mengangkut setidaknya 10 ton sampah, sehingga tak kurang 100 ton sampah hanya di sekitar pantai Padang saja.
Banjir besar demikian terjadi bukan sekali dua kali, melainkan sangat sering terjadi. Sampah seolah tak ada habis-habisnya. Ini masuk akal belaka.
Berdasarkan penelitian, 80% dari sampah laut berasal dari darat. Oleh karena itu, manajemen sampah yang benar di darat adalah kunci dan berkontribusi signifikan terhadap pengurangan jumlah sampah laut. Tidak ada pilihan lain, inilah saatnya pemerintah lebih serius menangani sampah laut. Pun, peran serta dan kesadaran masyarakat mutlak diperlukan.Â
Jika tidak, maka bersiaplah menghadapi bom waktu dari sampah laut, berupa rusaknya ekosistem laut, yang pada gilirannya akan berdampak buruk bagi perekonomian daerah pesisir, dan Indonesia pada umumnya sebagai sebuah negara maritim.
Mengapa ini penting ditekankan. Untuk lingkup lokal saja, penelitian Tisha Fajria Eresti (2016) menemukan fakta yang sudah dapat diduga, bahwa terkait penanganan sampah, kinerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Padang masih jauh dari kata optimal, pun peran serta masyarakat masih sangat rendah dan memprihatinkan.
Sebenarnya, regulasi penanganan sampah sudah berjenjang mulai undang-undang di tingkat nasional hingga peraturan daerah di tingkat lokal. Contoh, sebagai tindak lanjut UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Padang telah membuat Peraturan Daerah No 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, yang dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota Padang No 27 Tahun 2012 tentang Kawasan Bebas Sampah.
Faktanya, bertahun-tahun setelahnya, Pantai Padang dan Pantai Air Manis tetap menjadi daerah sarat sampah. Dengan kata lain, aturan hukum terkait sampah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Permasalahan sampah di Kota Padang tersebut di atas merupakan lingkup kecil dari keseluruhan masalah sampah di Indonesia.Â
Sebagai negara maritim, berdasarkan peneliti Dr Jenna Jambeck dari Universitas Georgia AS, yang dimuat dalam Jurnal Science (sciencema.org, 12 Februari 2015), Indonesia membuang limbah plastik ke laut sebanyak 3,2 juta ton dari 12,7 juta ton sampah laut dunia. Dengan jumlah itu, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Tiongkok sebagai penyumbang sampah laut terbesar di dunia. Ironis memang.
Pencemaran laut oleh sampah sudah pasti berdampak buruk bagi organisme laut. Ikan, kerang, penyu, burung laut, bahkan plankton dapat tersangkut atau tak sengaja menelan sampah plastik yang terapung sehingga mengganggu pergerakan dan pencernaan, menghambat pertumbuhan, bahkan menyebabkan kematian.
Atas kegawatdaruratan sampah laut di Indonesia tersebut, pemerintah bertekad turun tangan langsung memerangi sampah laut. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman meluncurkan Rencana Aksi Nasional (RAN) sebagai peta jalan memerangi sampah laut menuju Indonesia Bebas Sampah Laut 2020. Untuk memuluskan rencana ini, Indonesia menyiapkan dana sebesar Rp13,4 triliun untuk membersihkan sampah plastik di laut.
Bila sulit berpikir idealis-moralis demi kebaikan bumi dan manusia, setidaknya jumlah dana dari pemerintah pusat tersebut cukup menggiurkan, bukan? Juluk dana itu agar mengalir ke Sumbar.
Berhenti berpangku tangan, kini saatnya menjawab permasalahan sampah laut dengan tindakan nyata! Hentikan buang sampah ke sungai dan laut, kelompokkan sampah organik dan anorganik, lalu buanglah pada tempatnya. Semoga #Lautkubebassampah 2020 menjadi kenyataan.(*)
SUTOMO PAGUCI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H