Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menimbang Pentingnya Pengumuman Berita Kematian

29 November 2017   20:37 Diperbarui: 29 November 2017   20:46 841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI (Sumber: cornerstoneproject.org)

Begitupun kewajiban hukum si orang yang meninggal otomatis terhenti. Ia tidak dibebani lagi (dan memang mustahil dibebani) untuk melaksanakan kewajiban atas suatu hubungan hukum, baik perdata, administrasi maupun pidana.

Seorang tersangka atau terdakwa perkara pidana otomatis kasusnya dihentikan bila meninggal dunia.

Segala kerugian ekonomi yang ditimbulkan si tersangka atau terdakwa, misalnya dalam kasus korupsi, beralih pada budel waris dan ahli warisnya untuk melunasi secara sukarela atau digugat paksa oleh negara jika tak mau membayar secara sukarela.

Itulah antara lain manfaat praktis pragmatis dari pengumuman berita kematian ke khalayak seluas mungkin. Terlepas apapun agama dan kepercayaannya.(*)

SUTOMO PAGUCI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun