Begitupun kewajiban hukum si orang yang meninggal otomatis terhenti. Ia tidak dibebani lagi (dan memang mustahil dibebani) untuk melaksanakan kewajiban atas suatu hubungan hukum, baik perdata, administrasi maupun pidana.
Seorang tersangka atau terdakwa perkara pidana otomatis kasusnya dihentikan bila meninggal dunia.
Segala kerugian ekonomi yang ditimbulkan si tersangka atau terdakwa, misalnya dalam kasus korupsi, beralih pada budel waris dan ahli warisnya untuk melunasi secara sukarela atau digugat paksa oleh negara jika tak mau membayar secara sukarela.
Itulah antara lain manfaat praktis pragmatis dari pengumuman berita kematian ke khalayak seluas mungkin. Terlepas apapun agama dan kepercayaannya.(*)
SUTOMO PAGUCI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H