Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Banyak Penjahat di Gunung, Tolong Bentuk Satuan Penjaga Gunung

24 Oktober 2017   20:16 Diperbarui: 1 Januari 2018   06:45 1715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh sampah di gunung Talang (dokpri)

Ledakan pendaki gunung di Indonesia sejak sekitar tahun 2013 melahirkan dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa. Karena itu, perubahan paradigma atau kerangka berpikir terkait perlindungan gunung mutlak diperlukan.

Perubahan demikian dimaksudkan guna mengikuti tantangan kelestarian alam gunung-gunung di Indonesia. Maklumlah, pak/bu, banyak penjahat di gunung.

Hampir tiap gunung berapi di Indonesia diawasi oleh personil dari kantor pengamatan gunung. Gunung Marapi di Sumatera Barat, misalnya, diawasi oleh personil dari kantor Pos Pengamatan Gunung Marapi di Bukittinggi. Di gunung-gunung berapi lain juga ada pengawasnya. Paradigmanya: untuk keselamatan manusia (bukan keselamatan gunung).

Kantor Pos Pengamatan Gunung Marapi di Bukittinggi (Foto: Klikpositif/Hatta Rizal)
Kantor Pos Pengamatan Gunung Marapi di Bukittinggi (Foto: Klikpositif/Hatta Rizal)
Pada saat gunung mengirimkan sinyal akan meletus, personil dari kantor pengamatan gunung akan sibuk. Status gunung segera ditetapkan: Aktif Normal, Waspada (level 1 dan 2), Siaga dan Awas. Semua demi keselamatan manusia di sekitar gunung.

Selama bertahun-tahun mendaki gunung, penulis belum sekalipun berjumpa dengan personil jagawana atau polisi kehutanan (polhut) berpatroli di sekitar camping ground atau puncak gunung yang ramai di kunjungi peziarah. Padahal, banyak sekali penjahat di sana, pak!

Kejahatan serius yang biasa ditemui dilakukan pendaki gunung diantaranya: buang sampah sembarangan, mencuri edelweiss, berburu binatang, buang air besar (BAB) di sumber air, dsb. Di tempat lain kelakuan begini mungkin bukan kejahatan, tapi di alam yang masih alami, pantas digolongkan sebagai kejahatan serius.

Contoh sampah di gunung Talang (dokpri)
Contoh sampah di gunung Talang (dokpri)
Nah, mengapa tidak dibentuk semacam "gugus tugas", semacam penjaga gunung, mirip-mirip Baywatch gitu tapi lebih ganas, dengan personil yang khusus menjaga gunung dari para penjahat gunung. Personilnya bisa gabungan dari jagawana, polhut dan relawan pencinta alam.

Tugas penjaga gunung ini berpatroli hingga ke puncak gunung, khususnya yang ramai dikunjungi pendaki, menegakkan hukum, menindak di tempat para pelanggar, dan memproses hukum lebih lanjut tiap pelanggaran serius yang tak bisa dimaafkan. Tugasnya itu saja. Fokus.

Selama ini pencurian edelweiss nyaris tanpa tindakan hukum berarti. Paling-paling pelakunya, itupun jika terciduk basah, akan difoto dan diaplud di media sosial guna efek jera. Tidak lebih. Wajarlah edelweiss gunung Talang, misalnya, sudah nyaris punah.

Malahan, lebih kacau lagi, pernah kejadian pencuri edelweiss, oleh pemerintah setempat atau petugas yang berwenang, diberi penghargaan berupa "duta edelweiss". Gila, enggak, tuh?

Para pencuri edelweiss (sumber foto: yes-outdoor.com)
Para pencuri edelweiss (sumber foto: yes-outdoor.com)
Barangkali diperlukan juga revisi peraturan perundang-undangan terkait. Sejauh yang penulis telusuri, perundang-undangan kurang spesifik menentukan batas-batas perbuatan kriminal di alam dan batas kewenangan petugas yang menegakkannya.

Ke depan, perlu dibuat aturan yang lebih spesifik, tegas, terutama mengantisipasi bentuk-bentuk kejahatan di alam yang berdampak serius. Jadi para personil penjaga gunung tersebut enak menegakkan aturannya.

Misalnya, pelaku yang beol di sumber air dihukum mengoleskan tinjanya sendiri ke muka, lalu masuk dalam daftar hitam dengan level tertentu sesuai kadar kesalahannya. Alternatif hukuman atau pidana lain bisa dirumuskan.

Pelaku pencuri edelweis dihukum menghisap serbuk sari bunga hingga hidungnya penuh ditambah hukuman masuk daftar hitam tanpa menghilangkan proses pidana setelah sampai kembali di bawah.(*)

SUTOMO PAGUCI

Artikel terkait:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun