Ahok sendiri dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Utara No. 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr, tanggal 4 Mei 2017. Putusan ini sendiri telah berkekuatan hukum tetap dan Ahok telah menjalani masa pidana masuk bulan ke-5 pada saat tulisan ini diterbitkan.
Implementasi ketentuan syarat cawapres di atas berpotensi ada perbedaan pendapat, yaitu: apakah frase "selama-lamanya lima tahun" dalam Pasal 156 a huruf a KUHP sebangun atau beririsan dengan maksud frase "lima tahun atau lebih" dalam Pasal 5 huruf n UU No 42/2008 dan Pasal 22 Ayat (2) huruf f UU No 39/2008?
Menurut penulis, kedua frase tersebut adalah sebangun dan beririsan. Frase "selama-lamanya lima tahun" artinya maksimal atau paling lama lima tahun (rentangnya: satu hari s/d lima tahun) atau sebangun dengan "lima tahun atau lebih" (rentangnya: lima tahun atau lebih).(*)
SUTOMO PAGUCI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H