Dengan digencarkan sosialisasi penggunaan cara pembayaran pakai kartu e-money atau e-toll, masyarakat akan berangsur-angsur beralih ke pembayaran pakai kartu e-money.
Jika operator tol atau siapapun itu tetap memaksa pembayaran harus pakai kartu e-toll e-money dan menolak pembayaran tunai, maka masyarakat berhak untuk melaporkan petugas dan operator tol tersebut ke apartur hukum dan aparat harus menindaknya berdasarkan undang-undang.(*)
SUTOMO PAGUCI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!