Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Menolak Pembayaran Tunai, Operator Tol Bisa Dipidana!

3 Oktober 2017   15:34 Diperbarui: 5 Oktober 2017   11:01 13426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/DOK. PT TRANS MARGA JATENG

Dengan digencarkan sosialisasi penggunaan cara pembayaran pakai kartu e-money atau e-toll, masyarakat akan berangsur-angsur beralih ke pembayaran pakai kartu e-money.

Jika operator tol atau siapapun itu tetap memaksa pembayaran harus pakai kartu e-toll e-money dan menolak pembayaran tunai, maka masyarakat berhak untuk melaporkan petugas dan operator tol tersebut ke apartur hukum dan aparat harus menindaknya berdasarkan undang-undang.(*)

SUTOMO PAGUCI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun