Rencana penayangan film G30S PKI pada jam tayang utama (prime time)Â di Padang TV (pukul 20.00) dan tvOne (pukul 21.30) berpotensi menyalahi aturan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus "semprit" kedua stasiun televisi ini, jika membandel wajib dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika KPI diam saja maka KPI perlu dipanggil oleh DPR RI dan Ombudsman.
Alasan anak SD boleh menonton film dewasa jika didampingi orang tua, tidak dapat dibenarkan. Film kategori "D" tidak boleh ditonton anak-anak berusia SD (dibawah 13 tahun) sekalipun didampingi orang tua. Baik film dewasa yang bermuatan sadisme maupun seksual, keduanya sama-sama terlarang untuk anak-anak usia SD.
Film bokep tidak boleh ditonton anak-anak sekalipun didampingi orang tua. Begitupun film sarat kekerasan dan sadisme seperti film G30S PKI, juga tidak boleh ditonton anak-anak usia SD sekalipun didampingi orang tua.Â
Era telah berganti, zaman telah berubah, dahulu belum ada UU Perlindungan Anak dan UU Perfilman yang mengatur ketat konten film dan segmentasi umur penonton film, makanya film G30S PKI boleh ditonton siapa saja semua umur. Berbeda dengan saat ini.(*)
SUTOMO PAGUCI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H